Tuturpedia.com – Peristiwa seorang polisi tersangkut di atas kap mobil sejauh 1 kilometer saat menerobos lalu lintas di Kudus, Jawa Tengah pada Jumat (2/8/2024) lalu menjadi viral.
Tindakannya tersebut menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat karena video yang beredar luas di berbagai platform media sosial dan telah ditonton oleh banyak pengguna
Kejadian bermula saat anggota Polres Kudus sedang bertugas mengamankan lalu lintas di pos pantau terminal pada sore hari.
Menurut Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, pelaku yang menggunakan mobil hatchback merah datang dari arah Jepara.
“Dalam pengaturan lalin anggota menemukan hal yang ganjil pada mobil tersebut, kemudian dilihat mobil itu melebihi kapasitas dan terseok-seok,” ucap AKBP Ronni saat konferensi pers di Polres Kudus, Senin (5/8/2024).
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan, setelah kendaraan tersebut dihentikan, empat personel kepolisian berusaha melakukan pemeriksaan karena mencurigai adanya pelanggaran lalu lintas.
“Saat hendak dicek, bukannya belok kiri dan berhenti, mobil tersebut malah tancap gas hingga menabrak Aipda Supriyadi yang berada di depan mobil dan spontan melompat ke atas kap mobil tersebut,” terangnya.
“Kendaraan tersebut tetap melaju sampai ke Tugu Laka, dalam proses pengejaran anggota mencoba memberhentikan namun pelaku tetap menancap gas sejauh 1 km dengan kecepatan tinggi hingga anggota terpanting ke sebelah kanan dan mengakibatkan adanya luka pada anggota kami,” jelasnya.
Pelaku yang dikejar Aipda Rinto dari Tugu Laka terus melaju kencang melewati Lingkar Barat, Simpang Empat Kencing, hingga akhirnya berhenti di depan toko bangunan di Jalur Kudus-Jepara.
“Pelaku sempat berhenti sesaat lalu memutar balik kendaraan hingga sampai di depan hotel pelaku sempat menabrak masyarakat berusia 50 tahun hingga menyebabkan patah kaki kiri, tangan, dan dagu atas nama Nur Kholis,” tuturnya.
Atas peristiwa tersebut, kecurigaan pihaknya terhadap kendaraan yang telah diselidiki terbukti benar. Kendaraan tersebut diketahui merupakan mobil bodong atau hasil tarikan dari oknum debt collector (penagih utang).
“Mobil tersebut berpelat nomor K 1408 C, setelah kami lakukan pengecekan ternyata berbeda dengan yang terpasang seharusnya K 851 UH, AN Pak Agil orang Winong Kabupaten Pati. Bukannya mobil itu disetorkan pihak leasing (penyewaan) malah dijual ke warga Kelet, Kabupaten Jepara,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, pihak kepolisian menduga pelaku telah melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 21 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas negara. Atas perbuatan ini, pelaku terancam hukuman penjara selama 2 tahun 5 bulan.
“Dari hasil interogasi, kami sepakat bahwa ini memang sengaja dilakukan pelaku untuk menghindar dan melukai anggota dan masyarakat yang melintas. Apalagi pelat nomor tidak sesuai prosedur,” ungkapnya.
THP alias pelaku merupakan penjual pisang asal Banyumas, ia mengaku bahwa setelah melakukan transaksi jual beli (COD) di sekitar kawasan Lingkar, bermaksud melanjutkan perjalanan menuju Semarang
“Karena panik dan takut mobil tidak dilengkapi dengan surat-surat, saya berniat melarikan diri dari kejaran,” ujar pelaku.***
Editor: Annisaa Rahmah