banner 728x250
Food  

Terbukti Gunakan Zat Berbahaya, BPJPH Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko

BPJPH Kemenag cabut sertifikat halal produk Okko. Foto: rotiokko.com
BPJPH Kemenag cabut sertifikat halal produk Okko. Foto: rotiokko.com
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Roti merek Okko belakangan ini ramai diberitakan karena diduga menggunakan bahan berbahaya dalam proses produksinya.

Dikutip Tuturpedia.com dari laman BPJPH Kemenag pada Senin (5/8/2024), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) pun akhirnya mencabut sertifikat halal produk roti Okko.

Pencabutan tersebut dilakukan berdasarkan hasil investigasi oleh tim pengawasan BPJPH yang menemukan adanya sejumlah pelanggaran regulasi Jaminan Produk Halal (JPH).

“Atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT ARF selaku produsen roti Okko, BPJPH memberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623 terhitung sejak 1 Agustus 2024,” tutur Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham.

Aqil juga menjelaskan bahwa sejak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan penggunaan bahan berbahaya berupa Natrium Dehidroasetat pada produk roti Okko, pihaknya langsung menurunkan tim untuk melakukan pengawasan ke lapangan dan melakukan investigasi.

Sebelumnya PT ARF sebagai produsen roti Okko telah mengajukan sertifikasi halal melalui Sihalal pada 27 Juni 2023 sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada saat pengajuan tersebut, roti Okko menggunakan bahan pengawet kalsium propionate yang sesuai dengan daftar bahan yang dilaporkan PT ARF.

Saat itu juga tidak ditemukan bahan natrium dehidroasetat ketika auditor halal melakukan pemeriksaan bahan dan produksi.

“Dari hasil temuan pengawasan ke fasilitas produksi PT ARF, terdapat temuan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pasal 65, pasal 84 dan pasal 87,” jelas Aqil.

“Sebagaimana ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021 pasal 149, maka atas pelanggaran tersebut pelaku usaha dikenai sanksi administrastif berupa pencabutan sertifikat halal dan penarikan barang dari peredaran,” sambungnya.

Berkaca dari peristiwa ini, Aqil mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menaati seluruh ketentuan regulasi JPH yang berlaku.

“Harus diingat bahwa sertifikat halal bukanlah status administratif semata, melainkan standar yang harus diterapkan secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya secara terus menerus,” pungkasnya.***

Penulis: Sri Sulistiyani

Editor: Annisaa Rahmah