Tuturpedia.com – Ramai di media sosial soal roti Aoka yang disebut mengandung pengawet berbahaya, sodium dehydroacetate.
Dikutip Tuturpedia.com, Rabu (24/7/2024), adapun bahan tersebut kerap digunakan untuk produk kosmetik dan perawatan tubuh karena sifatnya antimikroba.
Menindaklanjuti masalah ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pun akhirnya melakukan sampling dan pengujian di laboratorium terhadap roti Aoka dan roti Okko.
Pihak BPOM menyebut sudah mengambil sampel roti Aoka dan Okko dari peredaran serta melakukan pengujian pada Jumat, 28 Juni 2024 lalu dan hasilnya produk tersebut tidak mengandung natrium dehidroasetat.
Selain itu, bahkan untuk membuktikan bahwa produk roti yang diproduksi di Bandung tersebut tak mengandung zat berbahaya yang dimaksud, pihak BPOM pun melakukan inspeksi langsung ke pabriknya.
“Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi,” tulis keterangan BPOM resmi, Selasa (23/7/2024).
Sementara itu, untuk produk roti Okko dari PT Abadi Rasa Food, Bandung, BPOM menarik peredaran roti tersebut lantaran mengandung natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat.
BPOM juga melakukan inspeksi ke pabrik Selasa (2/7/2024) dan menemukan bahwa produsen tersebut tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik dengan benar serta konsisten. BPOM pun menghentikan kegiatan produksi serta peredaran produk roti tersebut.
“Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran,” ungkap BPOM dalam keterangan resmi, Rabu (24/7/2024).
Menurut Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, natrium dehydroacetate merupakan salah satu bahan tambahan pangan yang tak diizinkan untuk digunakan.
Karenanya dengan tegas BPOM memerintahkan produsen roti itu untuk melakukan penarikan produk dari peredaran dan memusnahkan serta melaporkan hasilnya kepada BPOM.
“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM,” ucap BPOM.
Tak hanya sampai di situ saja, BPOM juga ikut mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko melalui unit pelaksana teknis (UPT).
BPOM juga mengimbau pada masyarakat untuk selalu merujuk informasi mengenai obat dan makanan melalui sumber yang tepercaya termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM.
“BPOM mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM, contact center HALO BPOM 1500533 (pulsa lokal), atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia,” lanjut BPOM dalam keterangannya.***
Penulis: Niawati.
Editor: Annisaa Rahmah.