banner 728x250
News  

Ketua DPC KAI serta Praktisi Hukum Singgung Penutupan Minyak Ilegal di Desa Plantungan hingga Dugaan Aliran Dana

Ketua DPC KAI sekaligus Praktisi Hukum Kabupaten Blora, Sugiyarto bicara soal penutupan minyak ilegal di Plantungan. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro
Ketua DPC KAI sekaligus Praktisi Hukum Kabupaten Blora, Sugiyarto bicara soal penutupan minyak ilegal di Plantungan. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro
banner 120x600
banner 468x60

Jateng, Tuturpedia.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) sekaligus Praktisi Hukum Kabupaten Blora, Sugiyarto, angkat bicara terkait polemik isu di publik untuk menutup sumur minyak ilegal dengan embel-embel sumur air artesis di Desa Plantungan hingga dugaan adanya aliran dana.

“Jadi, kalau terkait dengan penutupan, kita bicara ke perizinan dulu, kalau memang itu ilegal dilaporkan saja ke APH kan gitu, kalau memang terjadi ilegal. Akan tetapi kalau memang legal justru ini akan mendapatkan meningkatkan PAD di Kabupaten Blora,” ucap Sugiyarto saat ditemui oleh awak media Tuturpedia di kediamannya, pada Minggu (21/7/2024).

Lebih lanjut, ketika disinggung terkait banyak pihak yang diduga menerima atensi dalam bentuk sugoh dayoh, padahal termasuk uang negara, ia pun memberikan penjelasan.

“Pada Intinya, terkaitan dengan ada aliran uang atensi harus dibuktikan dan dengan kita bicara hukum tidak bisa diaudit, katanya kan kita harus bisa membuktikan bahwa ada aliran tersebut dan apabila ada dugaan  tindak pidana gratifikasi bisa dilaporkan pidana,” ungkapnya.

Terlepas dari itu, dirinya pun memberikan masukan secara khusus terkait persoalan Plantungan yang saat ini menggema dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

“Kalau saya, kita harus berbicara dari titik nolnya, perkara dengan perizinannya, kita kembali ke titik nol kan begitu, apabila ini sudah berdasarkan hukum keterkaitan dengan legalitasnya. Tolong permasalahan ini harus bisa untuk meningkatkan PAD, saya sependapat. Tapi legal dulu kan begitu,” terangnya.

Kemudian apabila ini tidak legal, lanjutnya kembali, justru itu bisa dilakukan penutupan. Terkait dengan diadukan ke dugaan tindak pidana terkait dengan tindak pidana korupsi.

“Di situ ada tindak pidana korupsinya, kalau memang itu ada, untuk segera aja dilaporkan ke APH,” tandasnya.***

Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro.

Editor: Annisaa Rahmah.