Tuturpedia.com – Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wali Kota Surakarta.
Dikutip Tuturpedia.com, Rabu (17/7/2024), pengunduran dirinya ini ia sampaikan pada Selasa (16/7/2024) kepada Ketua DPRD Kota Surakarta.
Putra sulung Jokowi itu didampingi Wakil Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa saat menyampaikan surat pengunduran diri ke Kantor DPRD Kota Surakarta.
Kehadiran Gibran kemarin (16/7/2024) diterima oleh Ketua DPRD Surakarta, Budi Prasetyo bersama dengan jajaran Wakil Ketua DPRD Surakarta.
“Hari ini kami mengantarkan surat pengunduran diri kepada Bapak Ketua DPRD Kota Surakarta dan untuk selanjutnya agar diproses sesuai mekanisme yang ada gitu,” ujar Gibran.
Wakil presiden terpilih itu mengungkapkan alasan pengunduran dirinya ialah karena ingin lebih fokus untuk mempersiapkan pelantikannya sebagai wakil presiden pada Minggu, 20 Oktober 2024 mendatang.
“Selain untuk persiapan pelantikan yang masih di tanggal 20 Oktober nanti, tentunya banyak hal yang harus kami persiapkan dari sekarang. Saya mohon doa dari teman-teman media semua, semoga semuanya dilancarkan saya juga terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media,” lanjutnya.
Usai menyerahkan surat pengunduran diri, ayah dua orang anak ini pun mengembalikan semua fasilitas terkait jabatannya ke Pemerintah Kota Surakarta.
Ketika meninggalkan Kantor DPRD Kota Surakarta, Gibran sudah tak lagi menggunakan mobil dinasnya yang bernomor polisi AD1A.
Ia juga langsung mengemasi dan memindahkan barang-barangnya dari ruang kerja di Kantor Wali Kota Surakarta. Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo membenarkan pengunduran diri yang dilakukan oleh Gibran.
“Jadi per 16 Juli 2024 Pak Wali menyampaikan surat pengunduran diri beliau sebagai Wali Kota Surakarta, jadi suratnya per hari ini,” tutur Budi.
Ia mengatakan surat pengunduran diri itu sudah diterima dan nantinya akan ke tahapan berikutnya.
“Beliau sudah menyatakan undur. Surat sudah kami terima dan tentunya nya ini nanti akan kita proses ke tahapan berikutnya. Jadi nanti perlu kita jadwalkan paripurna untuk beliau secara langsung, menyampaikan pengunduran diri di forum paripurna, baru setelah itu nanti akan kita pemberkasannya diurus ke Kemendagri melalui gubernur,” pungkas Budi.***
Penulis: Niawati.
Editor: Annisaa Rahmah.