banner 728x250

Beredar Baliho Bacalon Maju Pilkada 2024 di Kota Semarang, Bawaslu: Itu Kewenangan Pemkot

Baliho bakal calon dalam kontestasi Pilkada 2024 di Kota Semarang. Foto: Dok. Alan Henry
Baliho bakal calon dalam kontestasi Pilkada 2024 di Kota Semarang. Foto: Dok. Alan Henry
banner 120x600
banner 468x60

Semarang, Tuturpedia.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mengatakan bahwa baliho bakal calon (bacalon) yang beredar di bahu jalan Ibu Kota Jawa Tengah masuk dalam kewenangan pemerintah kota (pemkot).

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menuturkan, tahapan kampanye terkait Pilkada 2024 belum berlangsung, sehingga penertiban baliho yang ada di bahu jalan masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemkot Semarang.

“Hari ini belum masuk tahapan tersebut, ada istilahnya alat peraga sosialisasi, kami belum punya kewenangan upaya penindakan, karena itu ada di wilayah penegak perwal. Yang kita kategorikan itu sebagai APK, kalau mau ada penertiban atau penindakan, itu ada di wilayah kewenangan penegak perwal atau perda, dalam hal ini Satpol PP,” ungkapnya.

Arief menyampaikan, pihaknya tidak bisa lakukan penindakan, karena selain belum masuk tahapan kampanye, foto maupun baliho yang beredar belum bisa dipastikan siapa saja yang maju dalam Pilkada 2024 mendatang.

“Kita tidak bisa melakukan rekomendasi, karena foto yang terpasang, kita tidak tahu bakal lolos atau tidak, bakal mencalonkan diri atau tidak, jadi belum bisa merekomendasikan sesuatu yang belum jelas, itu nanti mudah kami dipermasalahkan,” kata dia.

Lebih lanjut, Arief menambahkan, sesuai dengan tahapan yang ditetapkan KPU, saat ini pihaknya telah mempersiapkan jajarannya jelang Pilkada 2024.

“Hari ini sudah terbentuk sampai dengan kelurahan. Pawanslu kecamatan sudah, pawanslu kelurahan sudah. Sedangkan pengawas TPS pembentukannya 23 hari sebelum pemungutan dan perhitungan suara,” imbuhnya.***

Kontributor Kota Semarang: Alan Henry Pambuko.

Editor: Annisaa Rahmah.