banner 728x250
News  

Usai Dipecat dari Jabatan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari Minta Maaf dan Bersyukur Diberhentikan

TUTURPEDIA - Usai Dipecat dari Jabatan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari Minta Maaf dan Bersyukur Diberhentikan
Hasyim Asy’ari minta maaf dan bersyukur dibebastugaskan dari jabatan Ketua KPU. Foto: Tangkapan Layar YouTube KPU RI
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Hasyim Asy’ari buka suara setelah dirinya diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasyim menyiratkan dirinya telah menerima keputusan DKPP itu.

“Pada hari ini, hari Rabu tanggal 3 Juli 2024 sebagaimana teman-teman jurnalis ketahui DKPP telah membacakan putusan perkara di mana saya jadi teradu. Dan sebagaimana diketahui, substansi dari perkara tersebut teman-teman sudah mengetahui semua,” ujar Hasyim di Kantor KPU, Jakarta (3/7/2024).

Hasyim mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada DKPP, lantaran telah dibebaskan dari tugas berat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” tuturnya.

Hasyim tak berbicara banyak soal putusan DKPP yang memberhentikan dirinya sebagai ketua KPU, akibat dugaan tindakan asusila terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Hasyim kemudian berterima kasih kepada para jurnalis yang selama ini melakukan tugas peliputan di lingkungan KPU dan berinteraksi dengannya selama menjabat.

“Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf,” ujar Hasyim.

Saat menggelar konferensi pers, Hasyim didampingi pegawai KPU termasuk para komisoner KPU seperti Parsadaan Harahap, Idham Holik, August Mellaz, dan Ketua Bawaslu Mochammad Afifuddin.

Sebelumnya, DKPP mengabulkan pengaduan seorang perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang melaporkan Hasyim Asy’ari pada Kamis, 18 April 2024.

Atas putusan perkara itu, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari yang terbukti melanggar kode etik karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.

DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat 7 hari seusai putusan ini dibacakan.***

Penulis: Angghi Novita.

Editor: Annisaa Rahmah.