Tuturpedia.com – Kuasa hukum Pegi Setiawan (tersangka pembunuhan Vina dan Eky) yaitu Mochtar Effendy ungkap tiga kejanggalan dalam penangkapan kliennya.
Dikutip Tuturpedia.com, Selasa (2/7/2024), kejanggalan tersebut dibeberkan dalam sidang perdana praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024).
Mochtar Effendy selaku perwakilan dari kuasa hukum Pegi mengatakan setidaknya ada 18 poin temuan kejanggalan yang disampaikan dalam gugatan praperadilan.
Namun dari 18 poin tersebut, ada tiga poin temuan krusial yang membuktikan bahwa Polda Jawa Barat (Jabar) telah salah menangkap Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky pada 8 tahun silam.
Mochtar Effendy menegaskan mengenai adanya kemungkinan error in personal di mana berdasarkan putusan hakim tahun 2017 lalu, Pegi alias Perong disebut memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan Pegi Setiawan.
“Kenapa kita tim kuasa hukum Pegi menitikberatkan kepada error in personal, apakah Polda Jabar menghormati putusan hakim tahun 2017? Kalau mereka menghormati tangkap Pegi Perong bukan Pegi Setiawan, karena dari ciri-ciri yang disampaikan oleh rekan kami jauh berbeda,” ujar Mochtar Effendy .
Selain itu, pihaknya juga menuntut Polda Jabar untuk menangkap empat orang dengan nama Pegi Setiawan yang sudah dikantongi oleh Polda Jabar dan diungkap oleh kompolnas.
Ia mempertanyakan, jika ada empat orang bernama sama Pegi Setiawan, kenapa hanya kliennya yang ditangkap dan dijadikan tersangka, sedangkan keempat orang lainnya bahkan tak dimintai keterangan sekalipun.
“Kemudian yang kedua terakhir kompolnas menyampaikan penyidik sudah mengantongi nama lima nama Pegi Setiawan. Saya minta kepada Polda jabar kalau memang ada Pegi Setiawan dikantongi penyidik, yang empat panggil tuh, minta keterangan bila perlu. Perlakukan seperti klien kami ya tangkap atau kalau mereka gak berani melakukan itu, perlakukan klien kami seperti mereka, keluarkan,” lanjutnya.
Poin kejanggalan lainnya dalam penangkapan Pegi ialah mengenai pihak penyidik yang selama 8 tahun pasca pembunuhan Vina dan Eky tak pernah memanggil Pegi, padahal ia tak melarikan diri dan bekerja seperti biasanya.
Menurut Mochtar Effendy, hal ini sudah menyalahi Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan.
Selain itu, ditetapkannya Pegi sebagai tersangka juga tanpa dilakukan pemeriksaan awal atau klarifikasi bukti keterlibatan. Padahal hal itu harus sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam pasal 184 KUHP.
Terlebih hingga saat ini, Mochtar Effendy masih belum melihat barang bukti pisau yang dinyatakan Polda Jabar sebagai alat yang digunakan kliennya dalam membunuh Vina dan juga Eky.***
Penulis: Niawati.
Editor: Annisaa Rahmah.















