Tuturpedia.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun langsung ke Padang, Sumatra Barat (Sumbar) guna mendalami kasus kematian siswa SMP bernama Afif Maulana yang diduga tewas karena disiksa oleh oknum polisi.
Dikutip Tuturpedia.com, Jumat (29/6/2024), menurut Ketua Harian Kompolnas Irjen Purnawirawan Benny Mamoto, pihak kompolnas menemukan fakta baru termasuk bukti tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi.
Pihak kompolnas bahkan turut menghadiri pertemuan di Polda Sumbar pada Kamis (27/6/2024) untuk mendalami kasus kematian Afif Maulana atas dugaan penganiayaan terhadap 18 orang terduga pelaku tawuran di Padang.
Selain dihadiri kompolnas, pertemuan itu juga dihadiri oleh KPAI, Kapolda Sumbar, jajaran Komnas HAM, ombudsman, dan ahli forensik.
Turut hadir pula LBH Padang Keluarga Afif Maulana dan saksi kunci (A) yang berboncengan dengan Afif sebelum ditemukan tewas di Sungai Batang Kuranji, Minggu (9/6/2024).
Benny mengungkapkan, ditemukan sejumlah fakta di antaranya Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengakui bahwa ada 7 anggota Dit Samapta Polda Sumbar terbukti melakukan pelanggaran kode etik saat mengamankan pelaku tawuran.
Benny juga mengatakan sejumlah informasi yang beredar selama ini juga terbukti, termasuk soal oknum polisi yang menyundutkan rokok, memukul, dan menendang para remaja yang diduga terlibat tawuran.
Namun hingga saat ini Benny mengaku belum mengetahui pelaku dan alasan pelaku melakukan itu. Karenanya, pihaknya akan mendalami kasus tersebut.
“Apa yang beredar di media beberapa terbukti, seperti menyulut rokok, memukul, menendang, dan sebagiannya. Itu sudah diakui, hanya memang perlu tahap lanjut, karena siapa yang menyulut, yang disulut ngomong ‘Saya enggak kenal namanya karena berpakaian preman.’ Ini perlu didalami dengan pengenalan wajah,” kata Benny.
Benny juga menambahkan, Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Suharyono akan menindak tegas anggota yang diketahui terlibat dugaan penganiayaan hingga menewaskan siswa SMP itu.
“Dengan adanya tindakan pelanggaran kode etik ini, nantinya akan ada tahapan dalam penanganan yang dilakukan Bidang Propam kepada oknum anggota yang terlibat. Sampai dengan nanti pemberkasan dan maju sidang kode etik,” pungkasnya.***
Penulis: Niawati.
Editor: Annisaa Rahmah.