Tuturpedia.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengaku sudah menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terkait back up data mereka di Pusat Data Nasional (PDN). Surat itu dilayangkan pada April lalu, dua bulan sebelum PDN diserang ransomware.
“Bulan April kita menyurati Kominfo untuk kita meminta di-back up, dibuatkan replika (pencadangan). Memang tidak dijawab. Makanya kita siapkan (back up) di Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim),” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, di Jakarta, dikutip Tuturpedia pada Sabtu (29/6/2024).
Namun, lanjut Silmy, Kominfo tak merespons surat permohonan tersebut. Akan tetapi, imigrasi tak mau berbeda pandangan dengan sesama pemerintah. Imigrasi lebih memilih menyiapkan sendiri back up data tersebut.
“Makanya kita pakai Pusdakim saja. Nggak apa-apa ada lagi, itu kan masalah waktu kita bisa isi. Dan di masing-masing TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) tuh ada data yang kita bisa tarik. Lokal server. Jadi nggak ada masalah,” kata Silmy.
Imigrasi menjadi salah satu instansi yang terdampak dalam serangan siber ransomware ke PDN milik Kominfo. Sempat viral layanan imigrasi di bandara internasional seluruh Indonesia, yang terganggu akibat serangan hacker ini.
Jawaban Kominfo Tak Punya Back Up Data PDN
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie menyatakan, fasilitas pencadangan data di PDN sebetulnya tersedia. Namun, para tenant (penyewa) kesulitan menggunakan fasilitas tersebut lantaran keterbatasan anggaran.
Hal itu disampaikan Budi dalam rapat kerja Komisi I dengan Kominfo dan BSSN, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024).
“Ini harus menjadi evaluasi kita bersama. Kalau boleh jujur kadang tenant juga kesulitan untuk melakukan pengadaan infrastruktur back up karena persoalan keterbatasan anggaran, atau kesulitan menjelaskan urgensi back up tersebut kepada otoritas keuangan atau auditor,” tutur Budi.
Budi Arie menyatakan akan mengeluarkan Keputusan Menteri Kominfo untuk mewajibkan kementerian, lembaga, dan daerah memiliki data cadangan atau back up data.
“Solusi konkret yang akan kami lakukan adalah saya akan segera tanda tangan Keputusan Menteri tentang penyelenggaraan PDN (Pusat Data Nasional) yang salah satunya mewajibkan kementerian-kementerian, lembaga, dan daerah memiliki back up,” pungkasnya.***
Penulis: Angghi Novita.
Editor: Annisaa Rahmah.















