Tuturpedia.com – Kementerian Keuangan buka suara terkait kabar soal gaji eks Kepala Otorita IKN dan wakilnya yang menunggak selama 11 bulan.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo dengan tegas mengatakan tunggakan gaji Bambang Susantono dan Dhony Rahardjoe sudah dibayar lunas dengan cara dibayarkan secara sekaligus atau dirapel.
“Dapat disampaikan, hak keuangan pimpinan dan staf OIKN sudah tuntas diselesaikan, antara lain dengan terbitnya Perpres No 13/2023 tanggal 30 Januari 2023,” Ujar Yustinus.
Ia juga menjelaskan alasan gaji kedua yang belum dibayar lantaran belum ada ketentuan yang mengatur, yakni Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023.
Namun, usai aturan pelaksana diterbitkan pada 30 Januari 2023 lalu, maka pihaknya langsung membayar kepala hingga pegawai otorita IKN dengan cara dirapel.
“Dirapel karena aturan terbit belakangan dan haknya lebih awal, maka dibayarkan sekaligus untuk bulan-bulan yang menjadi hak sebelum terbit perpres,” ujarnya.
Sebelumnya, diketahui Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Raharjoe mengundurkan diri dari jabatannya.
Pengunduran diri tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno dalam keterangan pers, Senin (3/6).
Tentunya, pengunduran diri tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi banyak pihak. Usai kabar pengunduran diri itu, muncul curhatan Bambang saat dirinya menghadiri rapat dengan pendapat dengan Komisi II DPR RI pada April 2024 lalu.
Curhatan tersebut jadi perbincangan lantaran pada kesempatan itu dia mengaku gajinya dan Dhony belum cair selama 11 bulan lamanya.
“Kalau boleh jujur juga, saya dan Pak Dhony butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan salary. Jadi, ya sedang dibahas yang hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah,” terang Bambang.
Ia juga sempat menyinggung soal pejabat OIKN yang tetap menjalankan tugas meski belum juga digaji.
“Jadi, ini teman-teman saya ini memang teman-teman yang tangguh. Jadi ya demikian kondisinya, dan mereka juga tetap bekerja dengan semangat,” tegasnya.
Sementara itu, gaji Kepala OIKN Bambang sebesar Rp172 Juta sedangkan gaji Dhony selaku Wakil Kepala OIKN sebesar Rp155 juta per bulan.
Maka juga berdasarkan pernyataan Stafsus Kemenkeu, jika gaji dibayarkan secara rapel selama 11 bulan, maka Bambang akan memperoleh sebesar Rp1,89 miliar dan Dhony mendapat Rp1,7 miliar.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda