banner 728x250

Suami BCL Tiko Dipolisikan Mantan Istri dalam Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan

TUTURPEDIA - Suami BCL Tiko Dipolisikan Mantan Istri dalam Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan
Tiko Aryawardhana dilaporkan karena dugaan penggelapan dana perusahaan. Foto: Instagram.com/itsmebcl
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana dipolisikan mantan istrinya, AW, terkait dugaan penggelapan dana perusahaan yang mencapai Rp6,9 miliar. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro membenarkan, pihaknya telah menerima laporan, tentang dugaan tindak pidana penggelapan dana yang dilakukan Tiko.

Bintoro menjelaskan, kasus penggelapan dana yang menjerat Tiko saat ini tengah masuk ke dalam tahap penyidikan. 

“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, kami dari pihak kepolisian meningkatkan dari proses penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Bintoro di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Sementara laporan yang dibuat mantan istri Tiko diketahui sudah dibuat sejak 23 Juli 2022.

Hingga kini, saksi yang telah diperiksa pihak kepolisian, yakni sebanyak lima orang. “Kami juga sudah mendapatkan hasil audit eksternal di keuangan perusahaan,” tambahnya.

Bintoro mengatakan mantan istri Tiko mengaku dirugikan Rp6,9 miliar ketika menjalani usaha dengan Tiko. Namun, berdasarkan hasil dari audit eksternal pihak kepolisian, kerugian tidak sesuai dengan yang dilaporkan korban. Akan tetapi, lanjut Bintoro, pihak kepolisian masih mendalami hal tersebut.

“Saat ini hasil audit yang akan kami pakai. Di laporan polisi Rp6,9 miliar. Tapi, setelah kami audit secara eksternal tidak sampai. Nanti akan kami sampaikan saat rilis berikutnya,” jelasnya.

Terkait statusnya sebagai terlapor, Tiko akan kembali diperiksa dalam tahap penyidikan. Hanya saja Bintoro tak menyebut kapan suami BCL itu akan hadir di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Selanjutnya dalam proses penyidikan ini kami akan panggil juga yang bersangkutan,” ucap Bintoro.

Jika terbukti bersalah, Tiko Aryawardhana terancam hukuman yang tidak ringan. Ia dapat dijerat dengan Pasal 374 KUHP yang mengatur tentang penggelapan dalam jabatan. Pasal ini membawa ancaman hukuman maksimal lima tahun pidana penjara.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Nurul Huda