banner 728x250
News  

Tanggapi Fatwa MUI tentang Salam Lintas Agama, Ini Kata Kemenag

Kemenag menanggapi fatwa MUI tentang salam lintas agama. Foto: pixabay.com/biancavandijk
Kemenag menanggapi fatwa MUI tentang salam lintas agama. Foto: pixabay.com/biancavandijk
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Kementerian Agama (Kemenag) menanggapi hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII.

Salah satu hasil ijtima yang disorot adalah panduan hubungan antar umat beragama berupa fikih salam lintas agama.

Disebutkan dalam panduan tersebut bahwa pengucapan salam atau mengucapkan selamat hari raya untuk agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.

Dikutip Tuturpedia.com dari laman kemenag.go.id pada Sabtu (1/6/2024), Kementerian Agama justru menilai jika salam lintas agama yang selama ini berkembang di kalangan masyarakat merupakan salah satu cara merawat kerukunan umat.

Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, salam yang disampaikan bukan untuk merusak akidah antar umat, tapi menjadi wujud kesadaran dari sikap saling menghormati dan toleran.

“Salam lintas agama adalah praktik baik kerukunan umat. Ini bukan upaya mencampuradukkan ajaran agama. Umat tahu bahwa akidah urusan masing-masing dan secara sosiolologis, salam lintas agama perkuat kerukunan dan toleransi,” ujar Kamaruddin.

Salam Lintas Agama Jadi Sarana Tebar Damai

Kamaruddin pun menyebut jika dalam praktiknya, salam lintas agama justru menjadi salah satu sarana menebar damai yang sekaligus juga menjadi ajaran di setiap agama.

“Sebagai sesama warga bangsa, salam lintas agama bagian dari bentuk komitmen untuk hidup rukun bersama, tidak sampai pada masalah keyakinan,” lanjutnya.

Terlebih lagi Kamaruddin menyebut bahwa Indonesia merupakan bangsa yang sangat beragam atau multikultural.

Dengan kondisi tersebut, Kamaruddin menyebut jika artikulasi keberagamaan pun harus merefleksikan kelenturan sosial dengan saling menghormati dam tetap menjaga akidah masing-masing.

“Salam lintas agama adalah bentuk komunikasi sosial yang secara empiris terbukti produktif dan berkontribusi meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama,” tuturnya.

“Ikhtiar merawat kerukunan ini berbuah hasil. Praktik baik warga telah meningkatkan indeks kerukunan umat beragama,” jelas Kamaruddin.

Meskipun begitu, Kamaruddin memahami jika imbauan dari MUI tersebut mungkin saja relevan bagi umat muslim yang merasa imannya akan terganggu apabila ia mengucap salam lintas agama.

Namun ia menyarankan agar sebaiknya tidak perlu melarang atau meragukan iman orang yang mengucapkan salam lintas agama.

“Dalam beragama diperlukan sikap luwes dan bijaksana sehingga antara beragama dan bernegara bisa saling sinergi,” pungkas Kamaruddin.***

Penulis: Sri Sulistiyani.

Editor: Annisaa Rahmah.