banner 728x250
News  

Tanggapi Polemik Tapera, Wapres: Bagi yang Tidak Perlu Dananya Bisa Jadi Tabungan

Wapres Ma’ruf Amin tanggapi polemik tentang Tapera. Foto: Tangkapan Layar Youtube Wakil Presiden Republik Indonesia
Wapres Ma’ruf Amin tanggapi polemik tentang Tapera. Foto: Tangkapan Layar Youtube Wakil Presiden Republik Indonesia
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengomentari terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menuai polemik. Menurutnya, aturan tersebut menuai polemik karena belum tersosialisasikan dengan baik ke masyarakat. 

Padahal, kata Ma’ruf, Tapera merupakan tabungan masyarakat untuk saling membantu dalam menyediakan rumah.

“Saya kira ini memang sebenarnya soalnya belum tersosialisasi dengan baik, kan sebenarnya Tapera itu tabungan masyarakat untuk saling membantu dalam penyediaan rumah,” ujar Ma’ruf Amin, di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

“Kalau yang belum punya rumah itu ada KPR (kredit pemilikan rumah), ada KBR (kredit pembangunan rumah) kalau dia punya tanah dia bisa membangun nanti mendapat pinjaman. Kalau yang punya rumah bisa menggunakan KRR namanya kredit renovasi rumah untuk membangun rumah,” kata dia lagi.

Tapera Dapat Menjadi Tabungan Masyarakat

Ma’ruf kemudian mengatakan, manfaat Tapera dapat membantu masyarakat untuk memiliki tabungan perumahan, sehingga pada waktunya dana yang dihimpun masyrakat dapat ditarik kembali.  

“Jadi sebenarnya ini tabungan sebenarnya, Tapera itu ya. Jadi, oleh karena itu kalau ini juga disosialisasi sebenarnya saya kira itu dalam rangka kita bergotong royong di dalam bahasa agamanya namanya ta’awun saling membantu dalam rangka kita saling membantu,” tuturnya.

Oleh sebab itu, dia meminta Kementerian/Lembaga (K/L) agar segera melakukan sosialisasi yang masif, sehingga masyarakat dapat lebih memahami aturan dalam Tapera. Khususnya, bagi mereka yang memerlukan rumah atau yang memiiliki tanah sehingga membuat mereka bisa dengan mudah untuk mengakses program tersebut.

Bahkan, dia meminta bagi masyarakat yang tidak memerlukan program tersebut juga perlu disosialisasikan bahwa dana mereka akan aman dan nanti dikembalikan dengan imbal hasilnya.

“Kalau itu semua (dilakukan) maka aman. Saya kira tidak ada menjadi tidak ada masalah tapi sekarang ini belum belum terkomunikasi dengan baik, karena itu saya harapkan para penyelenggara supaya melakukan komunikasi, sosialisasi, dan edukasi masyarakat sehingga bisa dipahami dengan baik,” ujarnya.

Regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (20/5/2024) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.

Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program tersebut, yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD serta pekerja swasta. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta dari pekerja.

Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan peserta pekerja mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Sementara bagi peserta yang yang termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar. 

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.***

Penulis: Angghi Novita.

Editor: Annisaa Rahmah.