Tuturpedia.com – Diduga kerap mendapatkan tekanan dan siksaan dari majikan, seorang asisten rumah tangga (ART) di Tangerang berusaha kabur dengan cara melompat dari lantai 4.
Dikutip Tuturpedia.com dari akun Instagram @abouttngid, Jumat (31/5/2024), beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang perempuan diangkat oleh beberapa orang warga.
Setelah ditelusuri, wanita tersebut merupakan seorang ART di Tangerang yang diduga nekat melompat dari lantai 4 rumah.
Insiden ini terjadi di Perumahan Cimone Permai, Karawaci, Tangerang Banten. Warga sekitar kaget dengan gadis remaja yang memanjat lantai empat sebuah rumah.
Kendati sempat dibujuk, tetapi remaja yang berusia sekitar 16 tahun itu tetap nekat melompat hingga mengalami luka yang cukup parah.
Menurut Kompol Antonius selaku Kapolsek Karawaci, korban sempat bercerita jika kontrak kerja harusnya berakhir selama 4-5 bulan, tetapi sampai saat ini masih belum ada ketegasan baik dari pihak majikan maupun penyalur.
“Korban bercerita banyak bahwa kontrak yang harusnya 4-5 Bulan. Namun ,tidak ada ketegasan dari pihak majikan maupun dari penyalur. Sehingga korban merasa ada tekanan sehingga dia melakukan hal tersebut,” ujar Kompol Antonius.
Lebih lanjut, pihak Kapolsek Karawaci juga mengatakan akan mendalami kasus tersebut. Namun, dugaan kemungkinan korban merasa tidak betah bekerja di sana. Pihak Kepolisian juga akan segera memeriksa majikan korban.
“Lagi didalami kasusnya, yang jelas tidak betah (kerja). Kemarin keluarganya datang dari Jawa. Tapi belum ada kesepakatan untuk keluar dari kerjaan, karena majikan minta penggantinya dulu,” imbuhnya.
Korban sempat ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri dan langsung dibawa ke rumah sakit terdekat.
Sementara itu menurut penyidik dari Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, dirinya tengah meminta keterangan dari beberapa saksi termasuk mengumpulkan bukti-bukti untuk memperjelas kasus ini.
“Kami fokus melakukan penyelidikan untuk mengklarifikasi semua saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti terkait peristiwa tersebut,” tutur Zain.
Di sisi lain, Zain juga mengatakan jika ada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam kasus ini. Pasalnya diketahui jika ART di Tangerang ini masih di bawah umur, tetapi anehnya korban memiliki KTP berusia 22 tahun.
“Fakta awal yang didapatkan korban masih dibawah umur sesuai KK dan Ijazah korban yang didapatkan dari orangtuanya, namun korban memiliki KTP berusia 22 tahun. Diduga telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana pemalsuan identitas korban agar korban bisa dipekerjakan sebagai ART. Hal tersebut termasuk dalam TPPO,” imbuh Zain.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda