banner 728x250

Hotman Paris Ungkap 5 Terpidana Kasus Vina Sebut Pegi Bukan Pelaku 

Hotman Paris sampaikan 5 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon membantah Pegi terlibat. Foto: instagram.com/hotmanparisofficial
Hotman Paris sampaikan 5 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon membantah Pegi terlibat. Foto: instagram.com/hotmanparisofficial
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Kontroversi penetapan Pegi alias Perong terus berlanjut, kali ini Hotman Paris Hutapea sebut 5 terpidana kasus pembunuhan Vina mengatakan bahwa Pegi bukan pelaku. 

Dikutip Tuturpedia.com, Kamis (30/5/2024), kuasa hukum keluarga Vina Cirebon itu mengungkapkan pernyataan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) keenam terpidana sebelum Pegi alias Perong ditetapkan sebagai tersangka. 

Pengacara kondang ini juga mengatakan jika bukti hukum yang dimiliki polisi saat ini belum kuat untuk menyatakan Pegi sebagai tersangka daftar pencarian orang (DPO). 

“Kalau kami mengatakan bukti hukumnya belum begitu kuat untuk menyatakan Pegi ini sebagai tersangka DPO. Kenapa? Karena lima dari terpidana yang sama-sama mengaku membantah Pegi terlibat. Jadi enam orang terpidana itu sudah di-BAP dalam minggu-minggu ini, BAP baru. Lima mengatakan Pegi tidak terlibat hanya satu yang mengatakan terlibat,” ujar Hotman Paris. 

Pria berusia 64 tahun itu mengaku belum bisa memastikan apakah Pegi benar pelaku sebenarnya atau bukan, pihaknya masih akan menyelidiki lebih lanjut. 

“Terhadap Pegi belum ada jawaban yang pasti itu. Jawaban kami masih perlu diselidiki lebih lagi lanjut ya. Belum bisa disebutkan total salah tangkap atau memang itu orangnya. Tapi dari segi hukum pembuktiannya masih sangat lemah,” lanjutnya.  

Pengacara sekaligus pebisnis ini juga mengimbau pihak kepolisian untuk tidak tergesa-gesa bergerak. 

“Kita itu kan mengimbau agar jangan tergesa-gesa. Ini kan mulai viral, sesudah kasus ini diviralkan oleh Hotman 911. Barulah mulai yaitu sekitar tanggal 20-an barulah mulai Polda Jabar bergerak,” jelasnya. 

Apalagi ditemukan kejanggalan soal putusan yang semula dinyatakan ada 3 DPO namun tiba-tiba Polda Jabar mengatakan bahwa 2 orang DPO lainnya fiktif.  

“Kok hasil persidangan berbulan-bulan sudah ada putusan mengatakan bahwa ada 3 DPO, tiba-tiba dengan kurang dari 2 minggu tiba-tiba disebutkan itu fiktif gitu loh yang dua DPO. Itu yang kita tidak keluarga maupun kuasa hukum belum bisa terima,” katanya. 

Keluarga dan pihak kuasa hukum Vina menolak pernyataan penyidik Polda Jabar yang menyebut 2 DPO lainnya fiktif. 

“Jadi prinsipnya keluarga korban maupun kuasa hukum menolak pernyataan dari penyidik Polda Jabar yang menyebut 2 DPO adalah fiktif terlalu cepat untuk mengatakan itu,” pungkasnya.***

Penulis: Niawati.

Editor: Annisaa Rahmah.