banner 728x250

Perburuan Aset SYL Usai Terjerat Kasus Dugaan TPPU, KPK Sita Rumah Mewah Senilai Rp4,5 Miliar di Makassar

TUTURPEDIA - Perburuan Aset SYL Usai Terjerat Kasus Dugaan TPPU, KPK Sita Rumah Mewah Senilai Rp4,5 Miliar di Makassar
KPK sita aset SYL berupa rumah mewah di Makassar. Foto: Tangkapan layar YouTube KPK RI.
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memburu aset Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga hasil dari korupsi. Kali ini aset SYL yang mulai terendus oleh pihak KPK ialah rumah mewah yang berada di Makassar. 

Rumah mewah yang diduga milik SYL ini diduga bernilai sekitar Rp4,5 miliar. Aset SYL yang berada di Makassar disita oleh KPK pada Rabu (15/5). 

Terkait penyitaan aset SYL berupa rumah mewah di Makassar itu disampaikan oleh Plt Jubir KPK, Ali Fikri. 

“Tim penyidik kemarin telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik SYL berupa 1 unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (16/5).

Rumah yang diduga senilai Rp4,5 miliar tersebut berasal dari Muhammad Hatta selaku orang kepercayaan SYL yang sebelumnya menjabat sebagai direktur alat dan mesin pertanian di Kementerian Pertanian. 

Orang kepercayaan SYL itu ikut terlibat dalam dugaan kasus pemerasan yang dilakukan eks kementan pada sejumlah pejabat kementerian dan saat ini sedang disidangkan. 

“Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp 4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud,” jelasnya.

Tim aset tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih terus menelusuri berbagai aset SYL. 

“Tim asset tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelusuran untuk mem-backup pengumpulan alat bukti dari tim penyidik. Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya,” tutur Ali.

Jaksa KPK menduga eks Mentan berusia 69 tahun tersebut menerima uang sebesar Rp44,5 miliar dari hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi serta keluarga. 

Dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini, SYL memerintahkan eks Direktur Alat Berat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, Eks Sekjen Kementan Kasdi Bagiono, Staf Khusus Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmi dan Ajudannya Panji Harjanto untuk memalak anak buahnya di Kementan.***

Penulis: Niawati

Editor: Nurul Huda