Tuturpedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menghadirkan anggota komisi 4 (IV) DPR yang menerima tunjangan hari raya (THR) dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dikutip Tuturpedia.com, Senin (6/5/2024), Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menyebutkan jaksa akan mempertimbangkan apakah perlu atau tidaknya para anggota DPR ini dipanggil sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi SYL.
Dugaan aliran dana THR dari Kementerian Pertanian (Kementan) ke sejumlah anggota komisi IV DPR ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi yang dilakukan oleh SYL.
Ali menyebutkan jika fakta tersebut dinilai cukup kuat, maka KPK dapat dipastikan akan memanggil para anggota DPR tersebut sebagai saksi.
“Fakta-fakta yang kuat untuk dikonfirmasi kepada para anggota DPR komisi 4, yang diduga tadi menerima THR ya pasti dipanggil sebagai saksi dalam proses persidangan,” ujar Ali Fikri.
Lebih lanjut, Juru Bicara penindakan dan Kelembagaan KPK itu menjelaskan jika secara normatif menerima sesuatu walaupun diserahkan oleh penyelenggara negara yang tidak ada kepentingan langsung, dapat dikatakan gratifikasi.
“Apakah kemudian itu bagian dari gratifikasi? Ya kalau secara normatif, teman-teman juga saya kira sudah paham dan tahu betul, bahwa ketika penyelenggaraan negara menerima sesuatu walaupun diserahkan oleh tadi penyelenggara negara juga, karena menteri penyelenggaraan negara dan pada saat itu memang tidak tidak ada kepentingan langsung misalnya, itu jatuhnya gratifikasi,” jelasnya.
Lebih lagi menurutnya, pemberian itu tak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja.
“Tentunya ketika tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja kan,” pungkasnya.
Sebelumnya, JPU KPK sempat menghadirkan mantan koordinator substansi rumah tangga Kementan, Arief Sopian sebagai saksi.
Dalam BAP tersebut, Arief membuat catatan mengenai pembagian THR yang diberikan pada Ketua Fraksi NasDem sebesar Rp100 juta dan anggota fraksi sebesar Rp50 juga.
Selain itu, BAP tersebut juga menjelaskan jika total uang yang dibagikan untuk 5 pimpinan Komisi IV DPR RI Ketua Fraksi NasDem dan tiga anggota DPR RI dari fraksi NasDem mencapai Rp750 juta.
BAP ini dibacakan oleh Jaksa Masmudi dan dibenarkan oleh saksi Arief.
“Seingat saya jumlah uang yang diserahkan kepada Mohammad Hatta untuk THR 5 orang ketua pimpinan komisi 4 DPR RI, ketua fraksi NasDem, dan tiga anggota DPR RI fraksi NasDdem, total uangnya sebesar Rp750 juta,” tutur JPU KPK.
Lanjutnya, penyerahan uang THR itu dilakukan di ruang kerja Mohammad Hatta yang ada di Gedung D Kementan RI.
“Proses penyerahan uangnya dilaksanakan di ruang kerja Mohammad Hatta yang berada di Gedung D Kementan RI,” lanjutnya.
Sementara itu, staf Agung Mahendra dan Kurniawan Zain yang menerima uang tersebut secara bertahap.
“Uangnya yang diserahkan oleh staf saya Agung Mahendra dan Kurniawan Zain secara bertahap. Setahu saya sumber sharing atau patungan eselon I di lingkungan Kementan RI. Ini benar keterangan saudara saksi?” tanya JPU KPK.
Saksi Arief sendiri membenarkan pernyataan tersebut.
“Iya betul,” jawab Arief.***
Penulis: Niawati.
Editor: Annisaa Rahmah.















