banner 728x250
News  

Akal Bulus SYL, Minta Cicilan Alphard Rp43 Juta per Bulan Dibayarkan Kementan 

SYL meminta staf Kementan membayar cicilan mobil Alphard sebesar Rp43 juta setiap bulan. Foto: Laman Setkab RI
SYL meminta staf Kementan membayar cicilan mobil Alphard sebesar Rp43 juta setiap bulan. Foto: Laman Setkab RI
banner 120x600

Tuturpedia.com – Selain meminta ‘setoran’ Rp30 juta untuk sang istri, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diketahui juga meminta staf Kementerian Pertanian (Kementan) membayarkan cicilan mobil Toyota Alphard miliknya, sebesar Rp43 juta setiap bulan. 

Hal itu disampaikan oleh Fungsional APK APBN Madya Karantina Kementan, Abdul Hafidh yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin 29 April 2024. 

Dalam kesaksiannya, Abdul mengaku pernah dihubungi oleh Panji, yang saat itu masih menjadi ajudan SYL. Panji menghubungi Abdul untuk keperluan SYL. 

“Panji, pernah tidak menghubungi Anda untuk keperluan Pak Menteri?” tanya Hakim Rianto Adam Pontoh.

“Pernah Yang Mulia,” jawab Hafidh.

“Berupa apa saja itu,” ucap hakim.

“Salah satunya terkait pembayaran mobil,” jelas Hafidh.

Hakim kemudian menanyakan apakah cicilan pembayaran mobil Alphard tersebut masuk dalam anggaran rumah tangga menteri. Saksi Hafidh kemudian menegaskan tidak. 

Hafidh kemudian mengatakan, cicilan pembayaran mobil Alphard tersebut merupakan pembayaran mobil milik pribadi SYL. Mobil Alphard tersebut dipakai putra SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra.

Hafidh tak mengingat soal waktu permintaan uang diajukan padanya. Tapi, mengenai jumlahnya sekitar Rp43 juta. Selain itu, ada 10 kali permintaan perihal pembayaran cicilan mobil tersebut.

Dalam proses menyediakan uang tersebut, lanjut Hafidh, terlebih dahulu disampaikan kepada Gempur Adytia yang kala itu menjabat Subkoordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian.

Namun, dikarenakan tidak ada anggaran Kementan yang bisa digunakan untuk membayar cicilan mobil itu, sehingga staf Kementan memutuskan untuk mendapatkan uang dari pihak ketiga, yakni vendor.

“Duitnya dari mana kalau gak ada anggarannya?” tanya Hakim Rianto.

“Pinjam pihak ketiga yang vendor dari Kementan,” jawab Hafidh.

Hafidh menerangkan, vendor yang dimintai pinjaman itu sedang mengerjakan proyek di Kementerian Pertanian. Vendor tersebut menyanggupi pinjaman itu.

“Bentuknya apa? Pinjam? Apakah masuk di commitment fee?” tanya Hakim Rianto.

“Tidak Yang Mulia,” tutur Hafidh.

“Jadi berupa pinjaman? ada kuitansi?” tanya Hakim

“Ada Yang Mulia,” kata Hafidh.

Dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. 

Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, seperti membeli kado undangan pernikahan, memberikan jatah istri setiap bulan Rp30 juta, hingga membayar cicilan mobil.

Selain itu, SYL juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.***

Penulis: Angghi Novita.

Editor: Annisaa Rahmah.

tuturpedia.com - 2026