banner 728x250
News  

Pendaftaran Calon Anggota KPID Jateng Segera Dibuka, Simak Jadwal dan Persyaratannya di Sini!

Persyaratan untuk daftar menjadi calon anggota KPID Jawa Tengah. Foto: Istimewa
Persyaratan untuk daftar menjadi calon anggota KPID Jawa Tengah. Foto: Istimewa
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) periode 2024-2027, mulai dibuka pada Senin (22/4/2024). 

Bagi masyarakat yang berminat dan memenuhi persyaratan, dapat mengirimkan berkas pendaftaran sampai Rabu, 22 Mei 2024 pukul 14.00 WIB. 

Ketua Tim Seleksi Penjaringan Awal Calon Anggota KPID Jateng, Prof Budi Setiyono menuturkan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 dan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014, ada sejumlah syarat yang wajib dilengkapi oleh calon anggota KPID. 

Persyaratan umum tersebut di antaranya sebagai berikut: 

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP Jawa Tengah.
  • Setia pada Pancasila dan UUD 1945. 
  • Pendidikan minimal sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Berwibawa, jujur, adil, berkelakuan baik, memiliki kepedulian, pengetahuan, atau pengalaman di bidang penyiaran.
  • Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa.
  • Bukan anggota legislatif dan yudikatif, pejabat pemerintah, maupun anggota partai politik.

Selain itu, pendaftar juga harus memenuhi persyaratan khusus. Yaitu mempunyai pengalaman di bidang penyiaran yang dibuktikan dengan dokumen sertifikat dan daftar riwayat hidup yang berkaitan dengan rekam jejak penyiaran.

Kemudian mempunyai kemampuan dan pengetahuan di bidang penyiaran yang dituangkan ke dalam makalah visi misi.

“Calon anggota KPID tidak sedang menjadi anggota partai politik, tidak sedang menjadi pemilik dan atau menjabat sebagai direksi, komisaris, karyawan pada perusahaan bidang penyiaran. Bagi PNS, TNI, dan Polri, harus mendapat izin dari pimpinan tempat bekerja. Dan yang penting, mereka bersedia bekerja penuh waktu apabila terpilih sebagai anggota KPID Provinsi Jawa Tengah dan terampil mengoperasikan komputer,” ucap Prof Budi, Jumat (19/4/2024).

Pada proses seleksi, menurut Prof Budi, akan dilakukan berbagai tahapan. Seusai pengumuman dan masa pendaftaran, kemudian dilakukan seleksi administrasi. 

Nantinya, peserta yang dinyatakan memenuhi syarat, bisa mengikuti tes tertulis. Lalu yang dinyatakan lolos, maju ke tahap wawancara dengan tim seleksi, uji publik (dimulai setelah pengumuman seleksi administrasi) di mana masyarakat dapat memberikan masukan mengenai calon yang bersangkutan. 

Berikutnya yakni tahapan tes psikologi dan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Prof Budi berharap jika proses seleksi itu benar-benar menghasilkan calon anggota KPID yang profesional, mumpuni, dan tanggap terhadap perkembangan zaman. 

“Pada saat sekarang teknologi digital telah merambah ke segenap aspek kehidupan, tidak terkecuali bidang penyiaran. Oleh karena itu, anggota KPID nantinya juga harus menguasai wawasan pengetahuan penyiaran digital,” lanjutnya.

Dikatakan, Tim Seleksi Penjaringan akan bekerja secara objektif dalam melakukan seleksi para kandidat.

“Yang perlu diperhatikan, pendaftaran dan keseluruhan tahapan seleksi yang dilakukan panitia, tidak dipungut biaya atau gratis,” tutur Prof Budi.

Untuk berkas pendaftaran dapat dikirimkan ke Tim Seleksi Penjaringan Awal Calon Anggota KPID Provinsi Jawa Tengah dalam amplop tertutup, di alamat Jalan Menteri Supeno I Nomor 2 Kota Semarang, 50243 dan scan asli seluruh dokumen dikirim via email [email protected]

Informasi selengkapnya dapat diakses di website jatengprov.go.id.***

Penulis: Annisaa Rahmah.