banner 728x250

MK Bacakan Putusan PHPU pada 22 April, KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak akan Dibatalkan

TUTURPEDIA - MK Bacakan Putusan PHPU pada 22 April, KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak akan Dibatalkan
KPU yakin putusan PHPU menetapkan hasil Pemilu 2024 tidak akan dibatalkan. Foto: Laman MK RI.
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com –  Satu minggu dari pengumuman hasil resmi KPU, Tim Hukum Paslon 01 (Anies-Muhaimin) dan Paslon 03 (Ganjar-Mahfud) mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 atas banyaknya kecurangan tersebut. 

Gugatan kedua Paslon tersebut berisikan dua tuntutan. Isi tuntutan pertama adalah menyatakan batal berlakunya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional.

Sedangkan tuntutan kedua menyatakan batal atas Keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan pasangan calon peserta pilpres bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pilpres yang bertanggal 14 November 2023.

Setelah mendengar berbagai kesaksian dari para pejabat pemerintahan yang berhubungan dengan Pemilu 2024, laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh kedua paslon lainnya serentak pada hari yang sama. 

Mahkamah Konstitusi telah mengatur jadwal tersebut jatuh pada Senin 22 April 2024, pukul 09:00 WIB.

KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Berubah

Ditengah penetapan jadwal pembacaan Putusan PHPU oleh MK, KPU mengatakan jika nantinya putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU juga menganggap tak memiliki kapasitas untuk menilai pengaruh amicus curiae atau sahabat pengadilan terhadap putusan MK yang akan diumumkan pada Senin (22/4) nanti. 

Namun, dibalik itu, KPU juga mengatakan jika penetapan hasil Pemilu 2024 yang sudah diumumkan pada Rabu (20/3) tidak akan dibatalkan. 

“KPU berkeyakinan bahwa Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak dibatalkan,” kata Idham Holik, Jakarta, Jumat (19/4/24).

Meski begitu, KPU mengajak semua pihak agar menghormati proses persidangan PHPU sesuai undang-undang Pemilu dan MK.***

Penulis: Anna Novita Rachim

Editor: Nurul Huda