Tuturpedia.com – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran akan menggelar aksi damai di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), besok, Jumat (19/4/2024) siang.
Aksi damai ini akan mengirim 10 ribu sahabat pengadilan atau amicus curiae ke MK, guna mendukung kemenangan Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Komandan TKN bidang relawan atau TKN Golf Prabowo-Gibran, Haris Rusli Mouti mengatakan aksi damai ini murni dorongan dari para pendukung dan pemilih paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Aksi damai ini, menurut Rusli sekaligus mendorong MK menolak permohonan dari paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang menginginkan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan Pilpres 2024 diulang.
“Aksi damai besok tujuannya mendukung Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan dari kubu 01 dan 03 karena masyarakat bisa menilai dari persidangan di MK, sama sekali tidak terbukti berbagai tuduhan yang disampaikan,” ucap Rusli dalam konferensi pers TKN di Jakarta (17/4/2024).
Buktikan Kemenangan Prabowo-Gibran Bukan karena Kecurangan
Lebih lanjut, Rusli mengatakan, aksi damai dari relawan Prabowo-Gibran juga merupakan wujud partisipasi aktif dalam membuktikan kemenangan 02 secara sah, dan bukan karena kecurangan.
Apalagi, menurutnya saat ini 96 juta pemilih Prabowo-Gibran dalam Pilpres dituduh memilih karena bantuan sosial (bansos) dan politik uang.
“Karena itu saya mengajak para pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran, ayo kita hadir di MK besok, bukan karena tuduhan-tuduhan seperti yang disampaikan dalam permohonan (kubu lawan),” tandasnya.
Dia mengajak para relawan untuk membuktikan kemenangan Prabowo-Gibran bukan karena kecurangan.
“Kita buktikan kemenangan Prabowo-Gibran bukan karena kecurangan. Kita buktikan dengan hadirnya kita terkait dengan tuduhan bansos, politik uang itu adalah tuduhan yang keji, dan itu sangat menyakiti 96 juta para pemilih dan pendukung Prabowo-Gibran,” tambah Rusli.
Selain itu, para relawan Prabowo-Gibran juga mengutus 10 ribu amicus curiae, dengan tujuan mendukung MK menolak permohonan kubu 01 dan 03.
“Kami juga mengutus 10 ribu amicus curiae agar para hakim MK tidak gentar, tidak takut untuk memutus, menolak seluruh permohonan-permohonan dalil-dalil dari pihak 01 maupun 03,” ucapnya.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda