banner 728x250

Beredar Isu Batal Diterapkan, Mendagri Tegaskan Revisi Kebijakan Impor

TUTURPEDIA - Beredar Isu Batal Diterapkan, Mendagri Tegaskan Revisi Kebijakan Impor
Revisi kebijakan impor yang tercantum pada Permendag 36 Tahun 2023 masih tuai pro dan kontra. Foto: Pixabay.com/PublicDomainPictures.
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Adanya Permendag 36 Tahun 2023 mengenai revisi kebijakan impor yang telah diumumkan sejak 20 Desember 2023 kemarin masih menuai kontroversi.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 Tahun 2023 merupakan peraturan baru yang mengatur Kebijakan dan Pengaturan Impor di Indonesia.

Pada peraturan tersebut juga tercantum beberapa komoditas yang pengawasan impornya dikembalikan dari post-border ke border antara lain Barang elektronik, Alas kaki, Pakaian jadi, Kosmetik, dan Obat tradisional. 

Karena adanya transisi peraturan ini, Zulkifli Hasan, selaku Menteri Perdagangan RI mengimbau agar para importir membuat perencanaan yang baik dalam melakukan impor.

Hingga saat ini, revisi kebijakan impor ini masih menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Banyak yang merasa jika adanya peraturan tersebut malah akan mematikan bisnis kecil yang dimiliki ribuah masyarakat di Indonesia. 

Namun, menanggapi kontra yang timbul Zulkifli Hasan mengatakan jika masyarakat hanya perlu beradaptasi dengan peraturan baru. Ia juga mengatakan bahwa hal yang wajar sebuah peraturan baru memiliki reaksi pro dan kontra. 

Selain itu, sempat juga beredar kabar di media sosial jika revisi kebijakan impor ini akan dihapuskan karena banyaknya kritik dari masyarakat. 

Namun hal tersebut tidak terbukti karena Pemerintah juga baru-baru ini tengah mengatur masa transisi untuk perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/2023 jo Nomor 03/2024.

“Akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag Nomor 36/2023 jo Nomor 03/2024 sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan,” kata Haryo Limanseto, selaku Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/4/24).

Selain itu, Zulkifli Hasan juga menegaskan tidak mencabut Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor melainkan hanya melakukan beberapa revisi. 

Revisi Permendag 36/2023 ini berkaitan dengan masalah impor barang kiriman PMI yang sempat tertahan di Bea Cukai.

Nantinya, barang Kiriman PMI akan diberikan Pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean sebanyak 500 dolar AS setiap pengiriman, paling banyak tiga kali pengiriman per tahun atau 1.500 dolar AS untuk PMI yang tercatat.

Sementara itu, ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan. Namun, akan tetap ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPnBm dan PPh Pasal 22 Impor.***

Penulis: Anna Novita Rachim

Editor: Nurul Huda