banner 728x250
News  

Mudik Lebaran 2024, Korlantas Polri Sebut Angka Kecelakaan Menurun

Korlantas Polri sebut angka kecelakaan menurun pada mudik Lebaran 2024. Foto: PMJ News
Korlantas Polri sebut angka kecelakaan menurun pada mudik Lebaran 2024. Foto: PMJ News
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Mudik menjadi salah satu tradisi saat Idulfitri yang dilakukan masyarakat Indonesia.

Namun di sepanjang periode mudik, sering kali terjadi kecelakaan lalu lintas yang dialami pemudik dan disebabkan oleh berbagai faktor.

Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Sabtu (12/4/2024), Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menyebut jika jumlah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan pada masa arus mudik Lebaran tahun 2024 ini mengalami penurunan jika dibanding dengan tahun sebelumnya.

“Pengamanan arus mudik kemarin sampai dengan data laka dan pelanggaran hari ini masih terjadi penurunan dibandingkan tahun lalu,” tutur Raden Slamet Santoso.

Sementara untuk mengantisipasi arus balik Lebaran tahun ini, Slamet menuturkan bahwa Korlantas Polri akan memastikan hasil evaluasi dari Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Arus Mudik Lebaran 2024.

“Antisipasi rencana pelaksanaan arus balik pengamanan dari kepolisian dalam hal ini lalu lintas kita pastikan evaluasi yang kurang kita tambahi, yang salah kita perbaiki, nanti bisa lebih baik untuk arus balik pada Lebaran tahun ini,” sambungnya.

Lebih lanjut, perihal cara bertindak untuk memperlancar arus lalu lintas, Slamet menyebut akan menerapkan berdasarkan surat keputusan bersama.

Hal ini termasuk juga seperti aturan terkait pembatasan angkutan barang, rekayasa lalu lintas contraflow, one way, dan ganjil genap.

“Kita sudah melaksanakan berbagai cara bertindak dari mulai SKB, rekayasa lalu lintas contraflow ada one way dan pembatasan angkutan barang itu merupakan cara bertindak yang ada,” ujar Slamet.

Selain itu, Slamet juga menjelaskan terkait dengan faktor terjadinya kecelakaan yang kini sudah dilakukan evaluasi.

Menurut Slamet, pengemudi yang melakukan perjalanan lebih dari empat jam harus istirahat agar tidak kelelahan.

“Pergunakan rest area untuk melakukan istirahat supaya tidak terjadi kelelahan dalam mengendara. Dalam undang-undang lalu lintas angkutan jalan, mengendarai 4 jam wajib istirahat kalau berkendara 8 jam berturut-turut,” pungkasnya.***

Penulis: Sri Sulistiyani.

Editor: Annisaa Rahmah.