Kendal, Tuturpedia.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal, Erny Veronica Maramba membenarkan permasalahan terkait penyalahgunaan anggaran kerap terjadi di tingkat desa.
Hal ini disampaikan Kajari saat kegiatan Rapat Koordinasi Cipta Kondisi ‘Peran Media dalam Menciptakan Iklim yang Kondusif Jelang Idul Fitri 1445 Hijriyah/2024’ di Aula Kejaksaan Negeri Kendal, Rabu (3/4/2024).
“Benar bahwa pembangunan di desa tidak bisa dipungkiri masih banyak masalah. Padahal kami tidak kurang-kurang untuk mengedukasi pemerintahan desa. Kami dari Kejaksaan ada kegiatan seperti program Jaga Desa,” katanya.
Bahkan, ia menganggap banyak Kepala Desa (Kades) yang masih seperti tukang sate. Alias masih mengerjakan hal-hal yang bukan menjadi tugas pokok dan fungsinya.
“Kok Kades masih ngurusin misalnya, bendaharanya. Itu kan gak boleh. Berikanlah sesuai dengan tusinya (tugas pokok dan fungsi) masing-masing,” ungkap Erny.
Kajari Kendal menegaskan kepada para Kades, bahwa dana desa itu ranahnya uang negara. Dan diberikan untuk pembangunan di desa. Sehingga jangan sekali-sekali ada penyalahgunaan dalam dana desa.
“Untuk meningkatkan kesejahteraan di desa bisa dilakukan melalui pemberdayaan BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa), karena akan memberikan pendapatan asli desa. Itu yang harus digiatkan. Kalau mereka mau menggiatkan BUMDesa maka menurut saya mereka sudah bersih dari penggunaan dana desa,” tegasnya.
Di sisi lain, dalam acara tersebut Kepala Badan Kesbangpol Kendal, Alfebian Yulando siap memfasilitasi kegiatan antara media dengan Kejari Kendal terutama dalam berbagai kegiatan pencegahan korupsi.
Dirinya juga menyatakan bahwa media mempunyai peran penting dalam keberhasilan pembangunan di pemerintahan.
“Dengan adanya sinergi antara media APH (Aparat Penegak Hukum) itu akan suatu wilayah semakin kondusif, aman dan tertata,” ujar Febi sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, media dapat menjadi jembatan bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan maupun saran melalui informasi-informasi akurat yang nantinya sampai kepada pemerintahan untuk segera ditindaklanjuti.***
Kontributor Kendal: Anik
Editor: Nurul Huda