Tuturpedia.com – Ramai jadi perbincangan soal pemerintah kenakan pajak penghasilan atau PPh 21 bagi THR karyawan.
Tidak hanya tunjangan hari raya (THR), komponen penerimaan lain seperti bonus, jasa produksi dan penghasilan lain yang sifatnya tidak tetap juga akan dikenai pajak.
Informasi mengenai pemerintah yang mengenakan pajak penghasilan PPh 21 bagi THR karyawan ini ramai diperbincangkan publik.
Adapun pemotongan pajak THR ini mengacu pada PMK nomor 168 tahun 2023 yang berisi tunjangan hari raya akan dikenakan PPh 21 atau potongan pajak penghasilan.
Aturan THR 2024
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti pun buka suara mengenai aturan THR 2024 yang dipotong pajak.
Menurut Dwi Astuti, baik THR, bonus maupun penghasilan apapun dikenakan pajak bukan hal yang baru, sudah ada sejak lama bukan karena TER (tarif efektif rata-rata).
TER merupakan sebuah skema untuk menghitung PPh 21. TER terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif harian.
Menurut Dwi, penggunaan metode TER ini untuk mempermudah penghitungan PPh 21 masa pajak Januari hingga November.
Nantinya, pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan kembali melakukan penghitungan jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh 21 Pasal 17, serta dikurangi dengan jumlah pajak yang sudah dibayar pada masa Januari hingga November agar beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan sama.
“THR,bonus, atau penghasilan apapun itu dikenakan pajaknya bukan baru-baru ini gara-gara TER , ya. Itu sudah lama dari zaman dulu deh dari memang undang-undang pajak penghasilan itu diperkenalkan karena secara prinsip setiap tambahan kemampuan ekonomis itu pasti akan dikenakan pajak penghasilan,” jelas Dwi.
Berbeda dengan Dwi, Menurut Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, THR bukanlah bagian dari bonus sehingga tidak seharusnya dikenakan pajak.
“Itu bukan gitu. Nah kalau best practice-nya di negara lain itu seperti tunjangan atau allowance untuk musim panas liburan gitu. Kalau orang pada saat musim panas itu di Eropa, diberikan uang gitu supaya mereka bisa liburan. Nah ada juga uang cuti juga kayak gitu. Jadi kalau THR dipajaki is too much,” ujar Esther.
Sementara itu, berbeda dengan pihak swasta yang mendapatkan potongan pajak THR, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan jika THR dan gaji ke-13 PNS tidak akan dikenakan potongan pajak penghasilan lantaran telah dibayarkan oleh negara.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda