Tuturpedia.com – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang (UU).
Aturan ini disahkan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 pada Kamis (28/3/2024) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Meski sudah disahkan, UU DKJ belum mengulas usulan Jakarta menjadi Ibu Kota Legislatif. Sebab, menurut Ketua DPR RI Puan Maharani, kebijakan ini perlu dilihat dan dikaji lebih jauh.
Sementara, yang terpenting menurut Puan adalah menjalankan aturan UU tersebut terlebih dahulu.
”Usulan-usulan itu sudah dibahas juga dalam panja-panja yang ada di baleg itu nanti ke depannya akan kita coba lihat dulu, yang penting kan UU ini bisa berjalan dulu seperti yang sudah menjadi amanat UUnya, sehingga tidak melewati batas waktu yang sudah ada,” kata Puan.
RUU DKJ terdiri dari 12 bab dan 73 pasal. Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, di dalamnya terdapat tujuh poin atau garis besar dari RUU DKJ, yang telah disepakati oleh DPR.
Berikut ini tujuh garis besar materi muatan dalam UU DKJ:
Pertama, perbaikan definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukan ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi oleh presiden, yang tata cara penunjukannya diatur dengan keputusan Peraturan Presiden.
Kedua, ketentuan mengenai gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui mekanisme pemilihan.
Ketiga, penambahan alokasi dana paling sedikit lima persen bagi kelurahan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, sesuai dengan beban kerja wilayah administratif yang wajib diperuntukkan untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan.
Keempat, pengaturan mengenai pemberian 15 kewenangan khusus bagi Pemerintah Daerah Khusus Jakarta. Kewenangan khusus itu mencakup pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, dan ketenagakerjaan.
Kelima, pemantauan kemajuan dan kebudayaan dengan prioritas kemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta, pelibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta pembentukan dana abadi kebudayaan yang bersumber dari APBD.
Keenam, penyesuaian terkait pendapatan yang bersumber jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang, yang tata cara penetapan tarifnya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketujuh, penambahan ketentuan lain terkait pertanahan.***
Penulis: Angghi Novita.
Editor: Annisaa Rahmah.