Tuturpedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Senin (26/3).Â
Dalam rapat tersebut MK membahas teknis persidangan sengketa Pilpres yang akan segera digelar perdana.Â
Rencananya sidang dijadwalkan digelar pada Rabu (27/3) mendatang. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra di gedung MK, Jakarta Pusat.
“Tadi pagi kita sudah melakukan RPH ya untuk membahas teknis persidangan. Ini kan ada dua permohonan permohonan dari 01 dan 03. Jadi, tadi kita sudah diskusikan soal teknis apa persidangannya. Kita tadi sudah mulai menghitung hari kapan mau penyampaian keterangan dan segala macamnya,” terang Saldi.
Lebih lanjut, Wakil Ketua MK ini menjelaskan pihaknya akan melakukan persidangan sekaligus membuat putusan tidak lebih dari 14 hari kerja.Â
“Karena kan tidak boleh lebih dari 14 hari kerja. Jadi, di dalam 14 hari kerja itu sekaligus kan ada waktu kami memutus dan bikin putusan. Jadi gak hanya sidang dalam artian untuk memeriksa permohonan saja,” lanjutnya.Â
Tak hanya membahas persiapan persidangan sengketa Pemilu 2024, RPH juga membahas kesiapan staf untuk mendukung proses jalannya sidang khususnya panitera pengganti dan analis perkara.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai materi permohonan yang akan disidangkan, Saldi meminta untuk melihat persidangan saja.
“Itu sudah menyangkut materi permohonan ya Jadi enggak boleh dikomentari, lihat saja persidangan nantinya,” ujarnya. Â
Adapun sidang nanti, pria berusia 55 tahun itu mengatakan sidang akan berlangsung pada Rabu (27/3) dan dibagi dalam dua sesi.
Sesi saat pagi akan mendengarkan permohonan dari kubu 01. Sedangkan siang sampai sore akan mendengarkan permohonan kedua dari kubu paslon 03.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda