banner 728x250

Ada 273 Gugatan Hasil Pemilu yang Masuk ke MK, KPU Siapkan Advokat

TUTURPEDIA - Ada 273 Gugatan Hasil Pemilu yang Masuk ke MK, KPU Siapkan Advokat
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI lakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi gugatan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip Tuturpedia.com, Senin (25/3/2024), KPU telah mengumpulkan jajarannya di daerah se-Indonesia dari mulai ketua, koordinator hingga anggota divisi hukum pada Minggu (24/3) sebagai langkah persiapan menghadapi gugatan.  

Sementara itu, MK diketahui sudah menerima 273 gugatan sengketa perselisihan hasil Pemilihan Umum atas Pemilu 2024 yang terdiri dari dua gugatan hasil Pilpres, 259 gugatan hasil Pileg DPR dan DPRD serta 12 gugatan hasil DPD. 

Menurut Hasyim Asy’ari selaku ketua umum KPU mengkonfirmasi bahkan pihaknya sudah mengumpulkan KPU baik dari tingkat provinsi, kota hingga kabupaten di seluruh Indonesia. 

“Hari ini, hari Ahad tanggal 24 Maret 2024, malam ini KPU mengumpulkan KPU provinsi dan KPU kabupaten, kota seluruh Indonesia untuk mempersiapkan, apa namanya, persidangan-persidangan dalam sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi,” jelas Hasyim Asy’ari.  

Selain mengumpulkan anggota KPU, pria berusia 51 tahun itu menyebutkan pihaknya juga sudah mempersiapkan advokat untuk menghadapi persidangan di MK terkait gugatan sengketa Pemilu. 

“Kami juga sudah menyiapkan sejumlah advokat yang nanti akan menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya 

Mantan Dosen Universitas Diponegoro ini juga menyebutkan akan mengidentifikasi daerah dan jenis pemilu mana yang diregister oleh MK sehingga anggota KPU provinsi, kota dan kabupaten akan menyiapkan catatan kronologis dari mulai penyediaan logistik hingga proses pemungutan suara. 

“Kami mengumpulkan, membuat rapat kerja dengan KPU provinsi dan kabupaten kota nanti juga sambil mengidentifikasi daerah mana saja,  lokusnya atau tempatnya. Misalkan di Provinsi mana, kabupaten mana yang kena sengketa dan kemudian untuk jenis Pemilu yang mana,” ujarnya. 

“Nanti teman-teman KPU Provinsi Kabupaten kota bisa menyiapkan masalahnya apa, kemudian kedua alat buktinya harus dipersiapkan. Kemudian membuat catatan kronologis mulai dari kegiatan penyediaan logistik pemungutan suara di TPS masing-masing, rekapitulasi berjenjang di kecamatan, kabupaten, kota sampai tingkat provinsi,” lanjutnya. 

Sementara itu, bagi daerah dan provinsi yang perkaranya tidak diregistrasi dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih. 

“Bagi daerah baik provinsi maupun kabupaten, kota untuk berbagai macam,  terutama Pemilu DPRD provinsi dan kabupaten kota. Kalau tidak ada perkara yang diregister, maka nanti kami akan mengirimkan surat kepada KPU provinsi dan kabupaten kota,  untuk dapat melanjutkan tahapan berikutnya yaitu penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih,” pungkasnya.***

Penulis: Niawati

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses