banner 728x250

Rekapitulasi Akhir KPU: Prabowo-Gibran menang di 36 Provinsi!

TUTURPEDIA - Rekapitulasi Akhir KPU: Prabowo-Gibran menang di 36 Provinsi!
KPU sahkan suara Prabowo Gibran yang menang di 36 provinsi di Indonesia. Foto: Tangkapan layar YouTube KPU RI
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan jumlah suara paslon 02 yang unggul di Provinsi Papua.

Diketahui, Provinsi Papua menjadi provinsi ke-38 atau provinsi terakhir yang suaranya disahkan dalam proses rekapitulasi KPU.

Berdasarkan formulir D Hasil yang dibacakan KPU Provinsi Papua, paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 378.908 suara. 

Di posisi kedua, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 178.534 suara. Sedangkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) meraih 67.592 suara.

Penetapan ini ditetapkan oleh KPU dalam rapat pleno rekapitulasi suara nasional Pilpres 2024, yang digelar di kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024) sore.

“Kita sahkan. Bismillah sah, ya?” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari sambil mengetok palu sidang tanda pengesahan.

Menurut data KPU Provinsi Papua, total daftar pemilih tetap (DPT) di Provinsi Papua berjumlah 727.835 orang, yang terdiri atas 370 861 laki-laki dan 356.924 perempuan.

Sementara total suara sah untuk pilpres di Provinsi Papua berjumlah 625.034 suara, dengan suara tidak sah 59.471 suara, dan total suara sah dan tidak sah 684.505 suara.

Sebelumnya, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU hari ini, pasangan Prabowo-Gibran juga meraih kemenangan di Provinsi Papua Pegunungan. Dengan kemenangan di Provinsi Papua dan Papua Pegunungan, pasangan itu menggenapkan kemenangan di 36 dari total 38 provinsi yang ada di Indonesia. Pasangan itu juga menang secara total di pemilu luar negeri.

Adapun dua provinsi sisanya, yakni Aceh dan Sumatra Barat dimenangkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin-Iskandar. Sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak menang di provinsi manapun.

Berdasarkan rekapitulasi nasional per Rabu (20/3/2024) pukul 18.00 WIB, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada 38 provinsi di tingkat nasional.

Ke-38 provinsi tersebut meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur.

Selanjutnya, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, Bengkulu, dan Sumatera Barat.

Berikutnya, Sulawesi Selatan, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Maluku, Jawa Barat, Papua Pegunungan, dan terakhir di Provinsi Papua.

Rencananya, malam ini KPU akan mengumumkan secara resmi hasil rekapitulasi Pemilu 2024 secara nasional, yaitu hasil Pilpres, Pileg DPR RI, DPD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses