Tuturpedia.com – Muhammadiyah dan MUI beri tanggapan soal trend (tren) non muslim berburu takjil yang sedang ramai di media sosial selama bulan Ramadan.
Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Selasa (19/3/2024), trend konten non muslim berburu takjil ini memperlihatkan antusiasme non muslim yang ikut membeli takjil di bulan Ramadan.
Dibumbui dengan narasi video yang menghibur juga dengan lagu bernuansa religi dari Hadad Alwi berjudul Rinduku Muhammadku.
Trend yang makin terkenal ini turut disorot oleh Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad.
Dadang menilai fenomena tersebut menjadi bukti adanya toleransi dan kerukunan antar umat beragama.
“Seperti orang Islam untuk ikut libur natal. Ikut libur Nyepi. Hidup bersama dengan rukun,” ujar Dadang, Senin (18/3/2024).
Takjil Membawa Berkah bagi Penjual
Dada juga mengatakan, fenomena tersebut merupakan hal yang wajar dan tak apa-apa karena dapat memberikan keberkahan bagi penjual takjil itu sendiri.
“Wajar saja memang dalam kehidupan sekarang, dalam pergaulan antar budaya, saling memengaruhi satu sama lain. Juga ada pengaruh ekonomi,” katanya.
“Menjadi keberkahan tersendiri bagi penjual takjil dan membantu pertumbuhan ekonomi selama bulan Ramadhan,” lanjutnya.
Senada dengan tanggapan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Kiai Haji Cholil Nafis juga tak mempermasalahkan non muslim yang ikut berburu takjil selama bulan Ramadan.
Menurut Cholil Nafis, non muslim yang berburu takjil termasuk jual beli biasa, jadi tak masalah. Hanya saja, Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Dakwah dan Ukhuwah ini memperingatkan agar non muslim ini tidak mengambil takjil sedekah dari orang untuk takjil Ramadan yang dikhususkan untuk orang yang berpuasa.
“Klo membeli tak apa. Yang tak boleh itu mengambil takjil sedekah dari orang untuk takjil puasa. Itu adalah makan awal untuk buka puasa,” ungkap Kiai Cholil Nafis, Senin (18/3/2024).
Hal tersebut lantaran takjil gratis merupakan sedekah yang diperuntukkan bagi orang-orang yang berpuasa di bulan Ramadan. Jadi lebih baik didahulukan bagi yang berpuasa.
“Baiknya tak diberikan kepada yang lain, karena sudah tahu bahwa peruntukannya kepada orang yg sedang berpuasa hendak berbuka. Kecuali memang yang berpuasa tidak membutuhkannya,” papar Kiai Cholil Nafis.***
Penulis: Niawati.
Editor: Annisaa Rahmah.