Tuturpedia.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi mengusulkan agar Jakarta menjadi ibu kota legislatif.
Artinya, menurut Baidowi kegiatan di parlemen bisa saja dilakukan di Ibu Kota Nusantara (IKN), tetapi pusatnya tetap dilaksanakan di Jakarta.
Hal ini disampaikan Baidowi dalam rapat panitia kerja Panitia kerja Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (Panja RUU DKJ), di kompleks gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Anggota DPR RI Fraksi PPP ini mengatakan, saat ini Jakarta masih berstatus daerah khusus, sehingga pantas apabila kegiatan parlemen tetap dipusatkan di Jakarta, bukan di IKN.
“Terkait dengan kesiapan pindah ke IKN itu menyesuaikan di lapangan, tapi di Jakarta karena kita masih mengatur tentang kekhususan dan Jakarta juga masih ada keterkaitan dengan IKN. Kalau Jakarta masih ada kekhususan, bisa enggak di DKJ Jakarta menjadi ibu kota legislasi (parlemen)?” tuturnya.
“Dalam waktu tertentu, aktivitas Parlemen bisa saja di IKN, tetapi pusat kegiatannya ada di DKJ,” lanjut Baidowi.
Pemerintah Tak Sepakat dengan DPR
Pendapat Anggota DPR, Achmad Baidowi kemudian tak disepakati oleh pemerintah. Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, seluruh instrumen pemerintahan, termasuk instansi pemerintah dan DPR harus pindah ke IKN secara keseluruhan.
“Jangan biarkan kami sendirian pimpinan. Kita itu (pemerintah dan DPR) harus bersama dalam menjalani negara kesatuan,” ujar Suhajar.
Baidowi kemudian kembali menegaskan bahwa IKN dapat menjadi kegiatan legislatif, akan tetapi pusatnya tetap di DKJ.
“Tidak membiarkan pemerintah di situ. Jadi, aktivitas parlemen ada juga di sana. Tetapi fokusnya ada di DKJ,” kata Baidowi menanggapi Suhajar.
“Pemerintah tetap berkeinginan bahwa kita akan pindah secara penuh semuanya ke sana (IKN),” tegas Suhajar.
Rapat kemudian diskors untuk memberikan waktu konsultasi terkait mekanisme pindah IKN.
“Pemerintah harus konsultasi dulu dengan pimpinannya, kita juga perlu konsolidasi dulu. Maka sebelum ini clear, kita pending dulu, kita skors dulu. Soal keputusan presiden kan di bawahnya ini, UU. Tergantung gimana kita pengaturannya. Rapat kita skors,” ucap Baidowi.***
Penulis: Angghi Novita.
Editor: Annisaa Rahmah.