banner 728x250

Pemerintah Segera Sahkan Aturan yang Bolehkan TNI/Polri Isi Jabatan ASN

Pemerintah susun aturan yang bolehkan TNIPolri isi jabatan ASN. Foto: Laman Divisi Infanteri 2 Kostrad.
banner 120x600

Tuturpedia.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan perkembangan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), terkait jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa diisi oleh anggota TNI dan Polri.

Menurut Anas, rancangan aturan yang membolehkan jabatan ASN diisi TNI dan Polri telah mendekati hasil akhir, dan rencananya akan terbit pada akhir April 2024.

“Aspek-aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan,” ujar Anas, Selasa (12/3/2024).

Maskipun anggota TNI dan Polri boleh mengisi jabatan ASN, menurutnya aturan ini bersifat resiprokal (timbal balik). 

“Tentu akan ada seleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” tandasnya.

Mengatur soal Manajemen ASN

RPP ini memuat 22 bab, yang terdiri dari 305 pasal. Substansi yang dibahas diantaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.

Jadi, dalam RPP tersebut bukan hanya membolehkan jabatan ASN diisi TNI dan Polri, tetapi juga terkait manajemen ASN.

Salah satunya untuk memenuhi penggantian ASN yang meninggal dunia, pensiun atau mengundurkan diri (resign). 

Anas mengungkapkan selama ini jika ada ASN yang pensiun, meninggal atau resign, proses penggantiannya harus menunggu siklus rekrutmen tahunan, sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN atau honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. 

“Mulai tahun 2024 telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen,” jelas Anas.

Selanjutnya RPP ini membahas kemudahan mobilitas talenta nasional. Anas mengungkapkan, talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja.

Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). 

“Sehingga dengan PP ini nantinya pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan baik, antar instansi, maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat,” tutur Mantan Bupati Banyuwangi ini.

Selain itu juga diatur terkait pola pengembangan kompetensi ASN yang tidak lagi klasikal, seperti penataran. 

Nanti akan digunakan pola pengembangan yang mengutamakan experiential learning, seperti magang, on the job training, yang semuanya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas ASN.

“Sejalan dengan itu maka nanti sistem pembelajarannya akan dibuat terintegrasi (integrated learning),” jelas Anas.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000326

118000327

118000328

118000329

118000330

128000316

128000317

128000318

128000319

128000320

128000321

128000322

128000323

128000324

128000325

138000296

138000297

138000298

138000299

138000300

148000336

148000337

148000338

148000339

148000340

148000341

148000342

148000343

148000344

148000345

158000201

158000202

158000203

158000204

158000205

158000206

158000207

158000208

158000209

158000210

158000211

158000212

158000213

158000214

158000215

158000216

158000217

158000218

158000219

158000220

168000286

168000288

168000291

168000292

168000293

168000294

168000295

168000296

168000297

168000298

168000299

168000300

168000301

168000302

168000303

168000304

168000305

168000306

168000307

168000308

168000309

168000310

168000311

168000312

168000313

168000314

168000315

178000376

178000377

178000378

178000379

178000380

178000381

178000382

178000383

178000384

178000385

178000386

178000387

178000388

178000389

178000390

178000391

178000392

178000393

178000394

178000395

188000376

188000377

188000378

188000379

188000380

188000381

188000382

188000383

188000384

188000385

188000386

188000387

188000388

188000389

188000390

188000391

188000392

188000393

188000394

188000395

188000396

188000397

188000398

188000399

188000400

188000401

188000402

188000403

188000404

188000405

198000275

198000276

198000277

198000278

198000279

198000280

198000281

198000282

198000283

198000284

198000285

198000286

198000287

198000288

198000289

198000290

198000291

198000292

198000293

198000294

198000295

198000296

198000297

198000298

198000299

198000300

198000301

198000302

198000303

198000304

208000086

208000087

208000088

208000089

208000090

208000091

208000092

208000093

208000094

208000095

208000096

208000097

208000098

208000099

208000100

208000101

208000102

208000103

208000104

208000105

208000106

208000107

208000108

208000109

208000110

208000111

208000112

208000113

208000114

208000115

208000116

208000117

208000118

208000119

208000120

208000121

208000122

208000123

208000124

208000125

218000201

218000202

218000203

218000204

218000205

218000206

218000207

218000208

218000209

218000210

218000211

218000212

218000213

218000214

218000215

218000216

218000217

218000218

218000219

218000220

228000151

228000152

228000153

228000154

228000155

228000156

228000157

228000158

228000159

228000160

228000161

228000162

228000163

228000164

228000165

228000166

228000167

228000168

228000169

228000170

228000171

228000172

228000173

228000174

228000175

228000176

228000177

228000178

228000179

228000180

228000181

228000182

228000183

228000184

228000185

228000186

228000187

228000188

228000189

228000190

238000271

238000272

238000273

238000274

238000275

238000276

238000277

238000278

238000279

238000280

238000281

238000282

238000283

238000284

238000285

238000286

238000287

238000288

238000289

238000290

238000291

238000292

238000293

238000294

238000295

238000296

238000297

238000298

238000299

238000300

238000301

238000302

238000303

238000304

238000305

238000306

238000307

238000308

238000309

238000310

news-1701