Tuturpedia.com – Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyebut hak angket siap diajukan di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Mahfud mengatakan koalisi Ganjar-Mahfud telah menyiapkan naskah akademik dan daftar nama anggota DPR yang disusun untuk mengajukan hak angket.
“Rancangan hak angket itu serius dan sudah jadi. Saya sudah pegang naskah akademiknya, tebal sekali, di atas 75 halaman lah ya, yang sudah saya baca itu,” ujar Mahfud kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Mahfud memastikan hak angket bakal berjalan. Terlebih kubunya telah memiliki daftar nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan menjadi inisiator hak angket.
“Masih perlu koordinasi teknis, ya, siapa yang tanda tangan di depan. Itu sudah ada nama-namanya, tapi yang mau tanda tangan itu kan harus baca dulu supaya nanti ketika mempertahankan itu tahu,” tutur Mahfud.
Namun, Mahfud enggan membeberkan siapa saja daftar anggota dewan yang akan menjadi inisiator hak angket tersebut.
“Yang tahu partai ya, saya tidak boleh menyebut siapa-siapa karena saya tidak ikut langsung,” jawabnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, partai politik pengusung, yakni PDIP dan PPP juga masih berkoordinasi dengan partai politik pengusung paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang juga berniat mengajukan hak angket.
“Dengan atau tanpa PDIP mereka kan akan angket juga, PDIP sudah pasti iya, kan tinggal digabung aja kalau gitu, biar tidak sendiri-sendiri,” imbuh dia.
Mahfud juga membeberkan dirinya dan Ganjar Pranowo berbagi tugas demi mewujudkan hak angket Pemilu.
Cawapres nomor urut 3 ini menjelaskan saat ini dia hanya fokus mengoordinasikan yang berkaitan dengan hukum, sementara Ganjar mengoordinasi jalur politik di tingkan paslon.
“Saya ingin tegaskan lagi kalau jalur politik dan jalur hukum itu konsekuensinya berbeda. Kalau jalur hukum itu konsekuensinya adalah Pemilu atau hasil perhitungan itu sah atau tidak, benar atau tidak yang ditetapkan oleh KPU yang ujungnya nanti mungkin Pemilu akan diulang. Ini yang akan dipertarungkan di Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.
“Kalau jalur politik itu angket itu yang digugat adalah kebijakan pemerintah, bukan paslon, bukan KPU ya yang dipersoalkan di angket itu, tapi kebijakan pemerintah di dalam pelaksanaan beberapa undang-undang dalam praktik Pemilu,” pungkas Mahfud.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda















