Tuturpedia.com – Ramai soal isu pencabutan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang dikeluhkan oleh para mahasiswa penerimanya, Heru Budi selaku Penjabat Gubernur DKI Jakarta memberi respons.
Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Kamis (7/3/2024), ramai soal keluhan para mahasiswa penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU yang disebut terancam putus kuliah lantaran kebijakan baru ditetapkan Heru Budi.
Adapun kebijakan tersebut berupa penggolongan desil 1-4 terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS yang ditetapkan oleh Wali Data/Bappeda.
Menurut para mahasiswa penerima KJMU, data yang digunakan dari Wali Data/Bappeda tidak transparan, berbeda dengan data milik Dinsos dan Kemensos.
Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi menyampaikan bahwa penerima KJMU dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Heru juga meminta para penerima untuk mengecek kembali ke dinas sosial.
“Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan,” jelas Heru.
Heru pun mengatakan jika KJP Plus dan KJMU dipastikan akan tepat sasaran penyebarannya berdasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara itu, DTKS yang digunakan sudah ditetapkan per Februari dan November 2022 dan per Januari serta Desember 2023.
Data DTKS itu sudah disahkan oleh Kementerian Sosial dan akan dipadukan kembali dengan data regsosek yang diterbitkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Usai data tersebut dipadukan, nantinya akan diketahui pemeringkatan kesejahteraan atau desil. Kemudian desil tersebut akan dibagi menjadi empat golongan peserta didik atau mahasiswa penerima bantuan KJP Plus dan KJMU yang memenuhi persyaratan.
Keempat golongan desil di antaranya desil 1 sangat miskin, desil 2 miskin, desil 3 hampir miskin, dan rentan miskin pada desil 4.
Heru Budi menegaskan jika pemberian KJMU yang sudah berjalan tidak ada yang distop, tapi akan sesuai syarat. Di mana nantinya bantuan biaya pendidikan bersifat selektif disesuaikan dengan golongan desil peserta didik atau mahasiswa yang tidak mampu.
“Kalau yang sudah berjalan tidak ada yang distop, tapi sesuai syarat,” ujar Heru.
Heru menyebut Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan sinkronisasi data penerima KJP Plus dan KJMU.
Sinkronisasi data ini akan tersambung dengan data di Bapenda, data kendaraan pajak, rumah serta aset.
“Tapi kalau dia memiliki kendaraan dan dia adalah orang mampu, masa kita berikan bantuan? Padahal dana ini terbatas, yang memang layak secara data,” pungkasnya.***
Penulis: Niawati.
Editor: Annisaa Rahmah.