banner 728x250

Ganjar Pranowo Diduga Terima Gratifikasi, KPK: Kami Segera Tindak Lanjuti

TUTURPEDIA - Ganjar Pranowo Diduga Terima Gratifikasi, KPK: Kami Segera Tindak Lanjuti
KPK akan tindak lanjuti laporan soal Ganjar Pranowo yang diduga terima gratifikasi. Foto: Instagram.com/ganjar_pranowo
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesia Police Watch (IPW). 

Ganjar diduga telah menerima suap dan gratifikasi dari Supriyatno selaku mantan Direktur Bank Jateng. 

IPW menyebutkan, calon presiden nomor urut 3 tersebut menerima aliran dana gratifikasi dan suap dari Direktur Utama Bank Jateng periode 2014 sampai 2023, Supriyatno ketika dirinya masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah. 

Tak tanggung-tanggung total suap berupa cashback  dan gratifikasi yang diterima diduga mencapai Rp100 miliar. 

Sementara itu, pihak Sugeng Teguh selaku Ketua IPW berpendapat bahwa dirinya akan menyerahkan semuanya kepada proses hukum. 

“Kita serahkan sajalah kepada proses hukum itu ya. IPW sudah berbicara sebetulnya bahwa Polda punya cukup bukti tetapi sampai saat ini kan pandangannya Jaksa berbeda, ya, yaitu jaksa mengembalikan berkas harus melengkapi. Jadi, memang proses tersebut harus dilengkapi bukti-buktinya oleh kepolisian,” kata Sugeng Teguh. 

Lain halnya dengan pihak KPK yang mengatakan akan melakukan verifikasi dan pengumpulan data serta bukti sesuai dengan standar prosedur di KPK. 

“Berikutnya kami segera tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi telaahan gitu, ya. Tentu koordinasi lanjutan dengan pelapor juga pasti akan dilakukan,” kata Al Fikri selaku juru bicara KPK. 

Ia menjelaskan alasan pihaknya melakukan verifikasi dan telaah lantaran pengaduan dan laporan tersebut diterima di bagian pengaduan masyarakat kedeputian informasi dan data. 

“Ini aduan itu kan diterima di bagian pengaduan masyarakat kedeputian informasi dan data, berikutnya juga nanti akan dilakukan termasuk pengumpulan data dan informasi lanjutan,” ungkap Al Fikri. 

Adapun Tim Hukum TPN Ganjar Mahfud juga ikut buka suara. Deputi hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebutkan jika Ganjar menolak dengan tegas atas dugaan penerimaan suap. 

Todung Mulya Lubis menuding adanya politisasi dalam isu dugaan gratifikasi yang menyeret nama Ganjar Pranowo. 

“Itu sudah cukup sebagai jawaban gitu boleh saja orang curiga bahwa ini ada politisasi dalam kasus Ganjar yangdilaporkan ke KPK,” pungkas Tudong Mulya Lubis.  

Bukan hanya Ganjar, IPW juga melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014 hingga 2023, Supriyatno.***

Penulis: Niawati

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses