Tuturpedia.com – Santri asal Banyuwangi ternyata dianiaya selama 3 hari hingga tewas oleh keempat seniornya.
Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Jumat (1/3/2024), rekonstruksi terkait kasus penganiayaan santri asal Banyuwangi yang tewas di Ponpes Kediri, Jawa Timur digelar tertutup di Aula Mapolres Kediri Kota.
Empat pelaku penganiayaan serta saksi-saksi dari pihak pondok pesantren bersangkutan dihadirkan dalam rekonstruksi.
Ada sebanyak 55 adegan diperagakan berdasarkan pada berita acara pemeriksaan. Rekonstruksi sendiri dilakukan guna mencocokkan keterangan saksi dan juga pelaku.
Adapun pihak kepolisian sempat mengungkapkan bahwa korban ternyata dianiaya selama tiga hari yakni pada tanggal 18, 21, dan 22 Februari sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji usai melakukan rekonstruksi di Mapolres Kediri Kota.
“Baik, jadi tujuan rekonstruksi sendiri ini kan adalah membuat terang suatu tindak pidana. Supaya ada kesesuaian antara keterangan tersangka, keterangan saksi dengan yang dia perbuat. Supaya sesuai antara keterangan dengan yang dilakukan. Jadi sampai saat ini semuanya masih sesuai dengan apa yang sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” ujar AKBP Bramastyo Priaji.
AKBP Bramastyo Priaji mengungkapkan jika pihaknya masih menunggu hasil visum dari korban dan nantinya jika sudah keluar akan ditulis dalam berita acara ahli.
“Masih dalam proses dan nanti akan juga dituangkan dalam berita acara ahli,” lanjutnya.
Ia menambahkan jika keempat tersangka memiliki peran yang sama dalam menganiaya korban hingga akhirnya meninggal dunia.
“Keempat tersangka ini sama-sama semuanya punya peran dalam hal penganiayaan ataupun pengeroyokan sehingga menyebabkan kematian korban,” ungkap AKBP Bramastyo Priaji.
AKBP Bramastyo Priaji juga menjelaskan jika keempat tersangka menggunakan tangan kosong atau benda tumpul untuk memukul korban hingga tubuhnya penuh dengan luka.
“Sementara menggunakan tangan kosong, jadi benda tumpul yang sesuai dengan keterangan dokter yang menerima sehingga terjadinya luka di tubuh korban,” pungkasnya.
Para pelaku sendiri didampingi oleh 8 orang kuasa hukum selama berlangsungnya rekonstruksi. Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum, pelaku awalnya tidak berniat untuk menyakiti korban.
Keempat pelaku kerap memberikan nasihat dan peringatan untuk menjalankan kewajiban yang ada di ponpes, namun korban tidak mendengarkan hingga akhirnya menimbulkan kesalahpahaman.***
Penulis: Niawati
Editor: Annisaa Rahmah