banner 728x250

Respons soal Hak Angket Pemilu, Mahfud MD: Boleh, Tapi Tak Bisa Mengubah Keputusan MK dan KPU  

Mahfud MD sebut hak angket tak akan mengubah keputusan KPU dan MK terkait pemilu. Foto: instagram.com/mohmahfudmd
Mahfud MD sebut hak angket tak akan mengubah keputusan KPU dan MK terkait pemilu. Foto: instagram.com/mohmahfudmd
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Mahfud MD kembali menanggapi soal hak angket pemilu yang rencananya akan diajukan oleh Ganjar Pranowo. 

Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Senin (26/2/2024), Mahfud MD mengatakan jika pengajuan hak angket pemilu di DPR untuk merespons dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 sangat boleh dilakukan. 

Mahfud menyampaikan, hak angket bisa ditujukan pada pemerintah terkait dengan kebijakannya, pemilu sendiri masuk dalam bagian dari kebijakan serta kewenangan pemerintah.

“Kalau bolehnya, sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara-juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok,” kata Mahfud MD yang ditemui pada Minggu (25/2/2024). 

Namun meskipun demikian, calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD menambahkan bahwa hak angket tidak dapat mengubah keputusan KPU atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilpres 2024. 

Hal tersebut dikarenakan hak angket diajukan kepada pemerintah berkaitan dengan kebijakan pemilu, bukan berkaitan pada hasil pemilu. 

“Siapa yang boleh diangket itu? Ya pemerintah, pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya. Angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, tidak akan mengubah keputusan MK nantinya,” jelas Mahfud MD.

Mahfud juga menyebutkan, hak angket sendiri bertujuan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah terkait proses pemilu itu sendiri. DPR nantinya bisa meminta keterangan pada KPU dan Bawaslu berkaitan dengan pemilu.

Meski meminta keterangan dari lembaga berkaitan pemilu, namun lembaga itu bukan sasaran angket, melainkan pemerintah yang menjadi sasarannya. 

“Jadi kalau Ketua KPU dan Bawaslu itu enggak bisa diangket. Yang bisa ada angket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh kan kebijakan kemudian dikaitkan dengan pemilu tetapi yang diperiksa tetap pemerintah. Itu tinggal politiknya saja,” tegasnya.

Sebelumnya, diketahui calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo berencana untuk mendorong partai pengusung mengajukan hak angket di DPR terkait atas dugaan kecurangan pada pemilu, khususnya Pilpres 2024. 

Ganjar berpendapat, pengajuan hak angket merupakan upaya paling tepat yang bisa dilakukan untuk meminta keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai penyelenggaraan Pilpres 2024. 

Bahkan kabarnya kubu 01, Anies-Muhaimin juga akan ikut dan mendukung Ganjar dalam mengajukan hak angket ini.***

Penulis: Niawati

Editor: Annisaa Rahmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses