Tuturpedia.com – Kekasih dari artis Tamara Tyasmara, YA, saat ini masih dalam penyelidikan polisi setelah menjadi tersangka dari kasus meninggalnya Dante, anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Selasa (13/2/2024), Polda Metro Jaya menyebut YA saat ini disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkap bahwa pihaknya mengindikasikan adanya pembunuhan berencana pada kasus kematian Dante yang disebut meninggal karena tenggelam saat berada di kolam renang.
“Terkait masalah indikasi pembunuhan berencana, tentunya nanti kami akan selaraskan keterangan saksi yang ada. Namun pasal yang kami terapkan ada Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana,” tutur Wira Satya Triputra.
Lebih lanjut, Wira menyebut bahwa penyidik saat ini juga telah memiliki bukti yang mengindikasikan adanya pembunuhan berencana yang dilakukan YA terhadap Dante.
Bukti tersebut nantinya akan dicocokkan dengan keterangan saksi serta para ahli.
“Untuk masalah pembuktiannya indikasi ada pembunuhan berencananya, kami sudah terapkan. Kami akan perkuat dengan keterangan saksi dan ahli, termasuk kami akan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang memiliki sertifikasi atau ahli di bidang renang,” lanjutnya.
“Kami (juga) akan lebih mendalami lagi dengan Apsifor (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia),” imbuhnya.
Wira juga menjelaskan perihal salah satu bukti yang menunjukkan adanya indikasi pembunuhan berencana tersebut.
Salah satunya adalah dari petunjuk CCTV di kawasan kolam renang.
Pada rekaman CCTV tersebut, Wira menyebut jika tersangka YA sempat mengangkat korban ketika lifeguard melewatinya.
Hal tersebut diduga dilakukan YA agar lifeguard tak melihat aksinya yang berusaha menenggelamkan Dante.
“Soal masalah Pasal 340, ini kami terapkan yang mana salah satunya berdasarkan hasil analisis video. Kenapa ada perencanaan, karena ketika ada lifeguard lewat, sempat diangkat sebentar,” terangnya.
“Jadi seperti ada merencanakan jangan sampai ketahuan dan itu dikemas bahwa kematian korban tewas tenggelam,” pungkasnya.***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Annisaa Rahmah