Tuturpedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memastikan niatnya untuk menyelidiki lebih lanjut potensi keterlibatan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, dalam kasus dugaan korupsi terkait pemotongan dan penerimaan uang di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).
Menurut KPK, dana insentif pajak yang diduga terlibat, dan melibatkan Kasubag Umum BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, diyakini digunakan untuk kepentingan pribadi bupati.
“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo [Ahmad Muhdlor Ali],” ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Senin (29/1/2024).
Pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2023 mencapai Rp1,3 triliun, dan atas perolehan tersebut, dana insentif diberikan kepada ASN di BPPD.
KPK menduga Siska secara sepihak memotong dana insentif ini.
Potongan tersebut bervariasi antara 10 hingga 30 persen dari pendapatan ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Untuk tahun 2023, Siska sendiri menerima potongan sebesar Rp2,7 miliar.
Ghufron menyatakan bahwa uang sebesar Rp69,9 juta yang diterima oleh Siska dianggap sebagai bukti awal yang akan menjadi titik awal dalam penyelidikan lebih lanjut.
”Jasa insentif cair empat kali per tahun. Nilai yang di-OTT (Rp 69,9 juta) itu triwulan terakhir 2023 yang ditangkap pada Januari. Yang lain sudah dibelanjakan. Praktik seperti ini, pemotongan dana insentif pajak yang menjadi hak pegawai, dilakukan sejak 2021. KPK masih mendalami apakah juga sudah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya,” tambah Gufron.
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK di Sidoarjo pada tanggal 25 Januari 2024.
Siska bersama dengan 10 orang lainnya berhasil ditangkap dalam operasi rahasia tersebut.
Suami dan anak Siska, yang termasuk dalam 10 orang tersebut, dipulangkan oleh KPK karena masih berstatus sebagai terperiksa atau saksi.
Dalam rangka penyidikan lebih lanjut, tim penyidik KPK memutuskan untuk menahan Siska selama 20 hari pertama, dimulai dari 26 Januari hingga 14 Februari 2024.
Siska sendiri dijerat dengan tuduhan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***
Penulis: Muhamad Rifki
Editor: Nurul Huda