banner 728x250

Tanggapi Cak Imin Soal Masalah Perampasan Hak Masyarakat Adat dalam Debat Cawapres 2024, Mahfud MD: No One Left Behind 

TUTURPEDIA - Tanggapi Cak Imin Soal Masalah Perampasan Hak Masyarakat Adat dalam Debat Cawapres 2024, Mahfud MD: No One Left Behind 
Mahfud MD tanggapi pernyataan Cak Imin dalam debat cawapres 2024. Foto: Tangkapan layar YouTube KPU RI
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Mahfud MD sempat merespons tanggapan Cak Imin yang tak setuju dengan pernyataannya terkait perampasan hak masyarakat adat dalam debat cawapres 2024. 

Mahfud MD mendapatkan pertanyaan terkait masyarakat adat dalam debat cawapres 2024 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Minggu (21/1/2024).

Saat itu, ia mengatakan bahwa salah satu strategi dalam mengatasi permasalah perampasan hak masyarakat adat ialah dengan menertibkan birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum. 

“Strateginya adalah penertiban birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum, karena kalau jawabannya melaksanakan aturan, itu normatif. Jadi kalau aparat hukum itu, hanya  hanya orang paling atas yang bisa memerintahkan siapa pimpinan penegak hukum itu.” pungkas Mahfud MD.

Pernyataan Mahfud MD tersebut sempat disinggung oleh calon wakil presiden nomor urut 1, Cak Imin dalam debat cawapres 2024.

Menurut Cak Imin dalam melangsungkan pembangunan nasional, tak boleh ada satu pun yang ditinggalkan, salah satunya ialah masyarakat adat. 

“Kita harus betul-betul punya prinsip tidak ada satu pun yang ditinggalkan dalam pengambilan keputusan. Libatkan itu masyarakat adat,” kata Cak Imin.

Mendapatkan tanggapan dari Cak Imin, Mahfud MD pun kembali menjelaskan. Ia mengatakan jika ia telah menerapkan prinsip tak meninggalkan siapapun dalam pembangunan, termasuk masyarakat adat.

“Pak Imin, di meja saya itu ada tumbler tulisannya no one left behind, jangan ada satu pun yang tertinggal dan itu yang saya lakukan. Kalau bapak tadi katakan jangan ada yang tertinggal dong, semua dilibatkan, itu yang tadi saya putuskan ketika saya membatalkan 14 pasal Undang-Undang wilayah pesisir, justru karena di situ masyarakat adat tidak pernah dilibatkan,” ujar Mahfud MD. 

Kemudian, Mahfud pun menjelaskan jika ada sekitar 20.000 orang masyarakat Kalimantan Timur yang tak memiliki KTP dan tak bisa memilih presiden. 

“Sehingga mereka, coba sekarang ini masyarakat adat yang ada di hutan-hutan di Kalimantan Timur Itu,  20.000 orang tidak bisa memilih, karena tidak punya KTP. Kenapa tidak punya KTP ? Karena katanya dia menghuni hutan negara. Lah kalau hutan negara,  gak boleh ada penduduk di situ,” kata Mahfud MD.

Padahal menurut Mahfud MD, masyarakat adat tersebut sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Ia lalu menjelaskan jika hukum adat sudah masuk dalam programnya.  

“Nah, tentang RUU hukum masyarakat hukum adat, sudah masuk di dalam program kami, divisi kami. Memang itu sesudah sejak 2014 tidak jalan akan kita jalankan,” pungkas Mahfud MD.***

Penulis: Niawati

Editor: Nurul Huda

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses