Tuturpedia.com – Badan Geologi melaksanakan sosialisasi perizinan air tanah di sejumlah lokasi di Indonesia, dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat.
Pasalnya, pengelolaan perizinan air tanah merupakan kewenangan pemerintah pusat dimandatkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Geologi.
Muhammad Wafid selaku Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM mengungkapkan bahwa sosialisasi tersebut dilaksanakan secara luring di 19 lokasi.
“Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dalam perizinan air tanah, pada tahun 2023 melakukan sosialisasi perizinan air tanah secara luring (offline) di 19 lokasi, yaitu Jakarta, Surabaya, Bali, Ngawi, Padang, Jambi, Madiun, Blitar, Tuban, Mojokerto, Boyolali, Semarang, Kuningan, Garut, Serang, Bandung, Bogor, Pangkal Pinang dan Malang,” ungkap Wafid melalui konferensi pers Capaian Kinerja Badan Geologi Tahun 2023 dan Rencana Tahun 2024 di Bandung, pada Jumat (19/01/2024).
Badan Geologi juga memproses perizinan air tanah sebanyak 8.047 izin. Proses penyelidikan air tanah juga terus berlanjut dan telah menghasilkan 27 rekomendasi serta melaksanakan pembangunan Jaringan Pemantauan Air Tanah di 3 cekungan air tanah.
“Total permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah (oss.go.id) pada tahun 2023 mencapai 8.047. Dari sejumlah itu 7.910 di antaranya sudah diproses, 137 dalam proses dan 2.707 usulan izin ditolak,” terang Wafid.
Ediar Usman selaku Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) menjelaskan, Kementerian ESDM sudah menerbitkan regulasi tentang pengelolaan air tanah yang bertujuan melindungi masyarakat dari dampak buruk eksploitasi berlebihan terhadap air tanah.
“Pengaturan air tanah untuk melindungi masyarakat dari eksploitasi air tanah yang berlebihan, karena itu kita perlu kendalikan, kita harus betul-betul memperhatikan cadangan yang ada,” ucap Ediar.
Khusus wilayah yang cadangan air tanahnya kritis, Ediar menyarankan supaya industri besar tidak memanfaatkan air tanah.
Namun, memanfaatkan air permukaan seperti air danau dan sungai untuk melindungi kebutuhan masyarakat.
“Cadangan air tanah yang terambil dari dalam akan memerlukan proses yang lama untuk terisi kembali bahkan bisa ratusan atau jutaan tahun. Jadi kalau diambil tidak cepat itu pengisiannya, makanya sekarang ada regulasi untuk mengaturnya untuk mencegah defisitnya terlalu jauh,” jelasnya.***
Penulis: Ixora F
Editor: Nurul Huda