Tuturpedia.com – Indonesia dan dua negara lainnya, yaitu Slovenia dan Kuba kembali menunjukkan dukungannya terhadap Palestina atas kasus Israel di Mahkamah Internasional (ICJ).
Ketiga negara mengatakan bahwa mereka akan bergabung dalam proses untuk mencari pendapat mengenai kendali dan kebijakan Israel di wilayah pendudukan Palestina.
Dikutip dari laman The New Arab, Jumat (19/1/24) Majelis Umum PBB melakukan pemungutan suara pada Desember 2022, setahun sebelum memanasnya kembali invasi Israel ke Palestina yang menewaskan 24.000 jiwa di wilayah Palestina.
Pemungutan suara tersebut meminta ICJ mengeluarkan pendapat penasehat mengenai kebijakan Israel terhadap Palestina yang telah melanggar hukum internasional.
Menteri Luar Negeri Slovenia, Tanja Fajon mengatakan jika kasus Israel yang menduduki wilayah Palestina merupakan spektrum yang sangat luas dari dugaan pelanggaran yang telah dilakukan di kawasan ini selama beberapa dekade dan dampak mengerikannya masih terlihat hingga saat ini.
Diketahui, Slovenia terus berupaya dalam menyerukan gencatan senjata di Palestina sejak Oktober 2023.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi rencananya akan hadir pada 19 Februari 2024 pada ICJ tersebut.
Dikutip dari laman Menlu, untuk mempersiapkan masukan yang akan diberikan di sidang tersebut, Menlu sedang menjaring masukan dari para pakar hukum internasional.
Penjaringan dilakukan melalui diskusi bertajuk “Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional” di kantor Kemlu, Jakarta.
Nantinya, masukan dari Indonesia akan terdiri dari dua hal, yaitu: pertama, masukan tertulis atau written statement, yang sudah disampaikan ke ICJ pada Juli 2023, dan kedua, pernyataan lisan atau oral statement akan disampaikan oleh Menlu RI pada 19 Februari 2024 di ICJ mendatang.
Sementara itu dalam kasus terpisah di ICJ, Afrika Selatan telah mengajukan gugatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza. Pengajuan gugatan dari Afrika Selatan melawan Israel didukung oleh beberapa negara.
Pada kasus ini, Indonesia mengatakan pihaknya mendukung Afrika Selatan melawan Israel. Meskipun Indonesia bukan termasuk ke dalam negara yang menandatangani Konvensi Genosida 1948.***
Penulis: Anna Novita Rachim
Editor: Nurul Huda
Respon (1)