banner 728x250

TKN Prabowo-Gibran akan Laporkan Bawaslu ke DKPP, Apa Penyebabnya?

TKN Prabowo-Gibran akan laporkan Bawaslu RI ke DKPP. Foto: Tangkapan Layar Youtube Arnold Poernomo
TKN Prabowo-Gibran akan laporkan Bawaslu RI ke DKPP. Foto: Tangkapan Layar Youtube Arnold Poernomo
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Tepat pada Selasa (2/1) sore kemarin, Bawaslu mengirimkan surat panggilan ulang kepada Gibran selaku Cawapres nomor urut 2 karena dugaan pelanggaran kampanye. 

Seperti yang beredar di media masa, Gibran diduga melakukan pelanggaran kampanye karena membagi-bagikan susu gratis kepada masyarakat di Car Free Day (CFD) Bundaran HI pada 3 Desember 2023 lalu. 

Hal tersebut mendapatkan respons negatif oleh masyarakat, karena peraturan KPU menyebutkan jika area publik seperti CFD bukanlah tempat untuk berkampanye. 

Hal tersebut juga tertuang pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan bahwa HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Pada awalnya, Bawaslu mendapatkan 2 laporan sekaligus mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Namun, Bawaslu menetapkan Gibran tidak bersalah dan tidak ada bukti yang kuat.

Pada hari yang sama, Sabtu (29/12) Bawaslu kembali melakukan rapat pleno untuk membahas dugaan pelanggaran tersebut dan diketahui pihaknya telah mendapatkan bukti baru.

Sehingga pada hari itu juga Bawaslu mengirimkan surat panggilan untuk Gibran, tetapi surat itu tidak digubris Wali Kota Solo tersebut. 

Tepat kemarin (2/1), Bawaslu kembali mengirim surat panggilan ulang kepada Gibran ke dua tujuan, yaitu kediaman Gibran dan Kantor TKN Prabowo-Gibran. 

Berbeda dengan panggilan pertama, di surat panggilan kedua ini Bawaslu diancam akan dilaporkan ke DKPP oleh TKN Prabowo-Gibran atas alasan ketidakprofesionalan. 

Fritz Edward Siregar yang merupakan Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran mengklarifikasi hal tersebut saat jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Selasa (2/1).

Pihak TKN mengatakan, Bawaslu mencantumkan tanggal dan tahun yang tidak masuk akal pada surat pemanggilan tersebut. 

Hal itu disebabkan pada pasal Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, menjelaskan bahwa setiap laporan dapat ditindaklanjuti maksimal tujuh hari sejak diketahui adanya dugaan pelanggaran. 

“Itu adalah waktu yang dimiliki oleh Bawaslu Jakarta Pusat. Sekarang kita bisa melihat apakah 7 hari itu dihitung dari tanggal 3 Desember (2023) atau dihitung sejak kapan?” kata dia.

Fritz juga menegaskan bahwa Gibran tidak melakukan kegiatan kampanye saat berada di CFD kemarin. Hal tersebut juga tidak masuk ke dalam unsur kampanye yang tertulis di PKPU 15 Tahun 2023.***

Penulis: Anna Novita Rachim

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses