banner 728x250

Begini Tanggapan Mahfud MD Terkait Masalah Ekonomi Digital: Tak Bisa Dihindari, Tapi Harus Tetap Berhati-Hati

Tanggapan Mahfud MD mengenai ekonomi digital di debat cawapres 2024. Foto; Tangkapan layar YouTube KPU RI
Tanggapan Mahfud MD mengenai ekonomi digital di debat cawapres 2024. Foto; Tangkapan layar YouTube KPU RI
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Calon wakil presiden (Cawapres) Mahfud MD menyoroti permasalahan ekonomi digital yang tak bisa dihindari dalam debat cawapres 2024. Adapun salah satu permasalahan yang muncul terkait masalah ekonomi digital saat ini adalah pinjaman online

Berdasarkan pantauan Tuturpedia di JCC pada Jumat (22/12/2023), Mahfud MD menyampaikan bahwa Indonesia sudah memiliki dua undang-undang dalam menangani permasalahan terkait ekonomi digita, yaitu Undang-Undang PDP dan Undang-Undang ITE yang baru disahkan.

Namun menurutnya, digital ekonomi tak bisa dihindari oleh siapapun dan tak bisa ditolak. Meskipun begitu, terkait digitalisasi ekonomi ini, masyarakat tetapa harus hati-hati karena tak menutup kemungkinan akan terjadi disrupsi luar biasa salah satunya fenomena pinjal dan juga kripto. 

“Kita ada kebijakan data digital punya dua,  undang-undang PDP dan undang-undang ITE yang baru saja diresmikan.Ttapi lebih dari itu menurut saya digital atau ekonomi digital ini tidak Bisa dihindarkan oleh siapapun. Oleh sebab itu Ya kita tidak bisa menolak tetapi harus berhati-hati, karena terjadi disrupsi yang luar biasa dalam perkembangan digital ini. Saya menangani kasus misalnya pinjol di mana rakyat menjadi korban dari kegiatan ekonomi digital ada kripto misalnya kasus pinjol itu sendiri sungguh sangat problematik.”

Di dalam kesempatan debat cawapres 2024 ini, Mahfud MD menilai permasalahan pinjol ini termasuk dalam hukum perdata.

Ia bahkan sempat berdiskusi dengan Polri dan juga OJK namun kedua pihak tersebut mengatakan bukan kewenangan. 

Meskipun begitu, Mahfud MD sebagai Menkopolhukam sempat menangkap 144 orang pelaku pinjol ilegal di hari itu juga. 

“Pinjol ini ketika saya sampaikan ke Polri tidak bisa, Pak, itu hukum perdata. Ketika saya sampaikan ke OJK juga bilang itu bukan kewenangan kami,  karena mereka ilegal, tidak terdaftar. Berkali-kali saya panggil, kemudian saya undang dalam rapat bersama gabungan di Menkopolhukam kita nyatakan bahwa itu tindak pidana dan harus segera ditangkap itulah dalam seh kemudian ditangkap 144 orang di hari itu juga.”Kata Mahfud MD.***

Penulis: Niawati

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses