Jateng, Tuturpedia.com – Terungkap sudah terkait pemberitaan beredarnya video kepala desa dan perangkat desa yang membagikan kaos DPR ke ibu-ibu di Kabupaten Blora pada (20/12/2023).
Sebelumnya, telah beredar sebuah video berdurasi 14 dan 17 detik di kalangan masyarakat Blora, yang memperlihatkan perangkat desa sedang membagikan kaos bergambar wajah calon DPR RI di sebuah acara.
Klarifikasi Kades Japah

Setelah ditelusuri, video tersebut rupanya terjadi di wilayah Kecamatan Japah. Hal ini kemudian dibenarkan oleh Kepala Desa (Kades) Japah, Yuswanto.
Kepada awak media ini, Yuswanto mengakui bahwa yang ada di dalam video itu adalah dirinya bersama perangkat desa.
“Iya jujur, saya dan perangkat. Jadi awal ceritanya itu dapat bantuan aspirasi dari DPR RI, dalam bentuk bangunan UMKM yang diperuntukkan sebagian untuk BUMDes dan sebagian untuk toko. Lha karena beliaunya yang memberikan aspirator, kepengen ngecek ke desa ini, apa benar dibangun atau tidak, gitu lho. Terus akhirnya meminta waktu untuk meresmikan intinya begitu,” ucapnya saat memberikan klarifikasi pada awak media, Selasa (19/12/2023) petang.
“Akhirnya saya bilang, Bu kalau meresmikan boleh, tapi kalau kampanye saya tidak boleh karena dari awalnya gitu. Lha, saya disuruh mengundang orang. Iya tak undang dan dengan undangannya secara lisan. Tapi undangannya bunyinya untuk menyaksikan peresmian gedung UMKM. Saya mengundang warga gitu,” ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya pun bercerita, sebelum mengundang warga, sempat menanyakan kembali kepada DPR RI itu, bagi yang hadir di acara akan mendapatkan apa, kemudian dijawab, sembako.
“Kan saya tanya, kalau saya mengundang orang kira-kira ada oleh-olehnya apa? Kan wajar. Kalau hanya diundang saja kan orang pasti bertanya. Dan dijawablah ada sembakonya, terus saya jawab oke kalau ada sembakonya. Tapi saya bilang ke warga juga tidak bilang ada sembakonya, mboh oleh-oleh opo yang penting tak undang untuk menyaksikan resminya gedung UMKM,” ungkapnya.
Tak hanya itu, ketika disinggung terkait dengan kaos DPR RI tersebut, ia kembali menjelaskan secara gamblang.
“Delalah (tiba-tiba) tadi itu kok ada membawa kaos dibagi-bagikan, ini saya cerita nyata. Lah terus akhirnya karena kaos itu, ada teguran dari panwas, juga panwas kecamatan. Kan, kaos itu memang sempat dipakai tadi terus disuruh nyopoti lagi sama panwas, sampai selesai pun acara kaos itu tidak dipakai lagi. Karena memang cerita awal itu peresmian gedung UMKM bukan kampanye,” jelasnya.
“Saya juga mengasih sambutan mengucapkan terima kasih kepada pemberi aspirasi. Kan yang telah memberikan aspirasinya Desa Japah untuk pembangunan gedung UMKM dan tidak ada kata sesok nyoblos (besok memilih), tidak ada kata-kata itu,” tuturnya.
Kemudian, pihaknya juga tak menampik dan mengakui jika perangkat desa tersebut ikut membagikan kaos DPR RI.
“Delalah kok perangkatku melu bagi-bagi kaos (tiba-tiba kok perangkat saya ikut membagikan kaos), gitu loh. Saya itu kan enggak nyangka. Namanya orang mau nasib sobek delalah (dapat musibah), terus di video orang dan memang perangkat saya tidak pakai seragam perangkat. Jadi, acara itu memang banyak orang, yang datang seharusnya 200, ini akhirnya lebih itu dan hampir mendekati 300,” bebernya.
Sebelumnya, Tuturpedia.com telah memberitakan soal video yang memperlihatkan kepala desa dan perangkat desa saat menghadiri acara salah satu anggota DPR RI di Kabupaten Blora, Jawa Tengah pada (19/12/2023).
Perangkat desa membagikan kaos bergambar DPR RI kepada ibu-ibu setempat, yang diduga akan mengikuti kontestasi Pemilu 2024.
Bahkan, dalam video ini juga memperlihatkan banyaknya anak di bawah usia yang menghadiri acara peresmian tersebut.
“Sangat menyayangkan kejadian tersebut, apalagi ini kan masuk tahun politik,” ucap salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya.
Perangkat dan Kepala Desa Dilarang Terlibat Politik Praktis
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Yayuk Windarti, mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) maupun perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Blora untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
“Iya sudah sangat jelas di Undang-Undang Pemilu kan mengisyaratkan Kades, perangkat, dan lainnya. tidak boleh terlibat politik praktis,” ujarnya pada awak media, Selasa (17/10/2023).
Di tahun sebelumnya, pihaknya pun pernah mengeluarkan surat imbauan untuk desa dan kelurahan. Hal ini dibuat dalam rangka menjalankan tugas pencegahan sebagaimana aturan yang berlaku.***
Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro
Editor: Annisaa Rahmah















