Tuturpedia.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri di persidangan PN Jaksel, pada Selasa (19/12).
Gugatan praperadilan ini menyangkut status tersangka Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hakim PN Jaksel Imelda Herawati dengan tegas menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” jelas Imelda saat membacakan putusan.
Imelda mengatakan, keputusan ini didasarkan pada penilaian hakim terhadap permohonan praperadilan tersangka Firli, yang dinilai kabur atau tidak jelas.
“Menimbang bahwa dalil-dalil dalam petitum pemohon sebagaimana terkuak sebelumnya ternyata telah mencantumkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan ditandai pula dengan diajukannya bukti tambahan yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo,” ujarnya.
“Maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas,” sambung dia.
Hakim menetapkan, status tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Oleh karena itu, hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Akal Bulus Firli Bahuri
Firli tidak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap SYL. Dia kemudian menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Dia meminta PN Jaksel mengabulkan seluruh permohohannya, termasuk menyatakan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL tidak sah.
Ketua KPK nonaktif itu juga meminta surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus yang menjeratnya tidak sah atau tidak berdasarkan hukum.
Terseretnya Firli Bahuri dalam kasus suap SYL menyorot perhatian publik. Terlebih dia merupakan ketua lembaga antirasuah tersebut.
Sebelum dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, Firli menjadi viral lantaran fotonya bersama SYL tersebar di media sosial.
Foto tersebut menunjukkan kebersamaan Firli dengan SYL di sebuah lapangan badminton. Padahal, saat itu SYL tengah tersangkut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Dia disebut melobi SYL untuk memberikan sejumlah uang suap kepadanya, agar SYL terbebas dari tuduhan korupsi.
Di saat yang sama, Polda Metro Jaya menaikkan status penanganan perkara dugaan pemerasan Firli Bahuri dari penyelidikan ke penyidikan.
Berita Firli yang diduga menerima suap SYL semakin berembus kencang. Dia kemudian menggelar konferensi pers dan sempat sesumbar tidak pernah menerima suap dari siapapun.
“Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi dan suap,” kata Firli, 17 November lalu. Namun, pernyataan Firli tersebut ternyata tak tepat.
Sebab, tiga hari kemudian, Polda Metro Jaya justru menetapkan Firli sebagai tersangka pada 22 November 2023.
Hal ini terkait kasus pemerasan dan dugaan penerimaan gratifikasi. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan pada hari yang sama. Polda menyatakan sudah menyita sejumlah bukti dan memeriksa 91 saksi.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda