banner 728x250
News  

5 Fakta Kasus Muhyani, Peternak Serang yang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri  

Fakta-fakta mengenai Muhyani, tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri ternak. Foto: pexels.com/NEOSiAM 2024+
Fakta-fakta mengenai Muhyani, tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri ternak. Foto: pexels.com/NEOSiAM 2024+
banner 120x600

Tuturpedia.com – Seorang peternak asal Serang, Muhyani ditetapkan jadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang pencuri ternak yang tewas, bernama Waldi pada September 2023.

Sebelum Muhyani (58) menjadi tersangka, Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto menyampaikan, penyidik telah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana. 

Berdasarkan keterangan ahli saksi, perbuatan Muhyani yang menusuk pencuri kambing tersebut tidak dinilai sebagai upaya pembelaan diri karena keselamatannya terancam.

“Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya,” ucap Sofwan pada Rabu (13/12/2023).

Sofwan melanjutkan, jika tindakan yang dilakukan oleh Muhyani bukan termasuk dalam kondisi terdesak dan overmacht.

Menurutnya, ia memiliki kesempatan untuk melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain ketika pencuri (Waldi) mengeluarkan golok. 

Oleh sebab itu, penyidik akhirnya menetapkan Muhyani sebagai tersangka penganiayaan dan terjerat Pasal 351 ayat 3 KUHP hingga menyebabkan korban meninggal. 

Selama proses penyidikan, Muhyani tidak ditahan lantaran kooperatif. Selain fakta tersebut, dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber (16/12/2023), berikut 5 fakta lainnya terkait kasus Muhyani. 

1. Kronologi Penusukan yang Dilakukan Muhyani   

Awal mulanya, pada bulan Februari 2023, Muhyani sedang berjaga pukul 4 subuh dan mendengar suara mencurigakan dari kandang kambing. 

Setelah itu, ia akhirnya menghampiri dan menemukan 2 orang yang tertangkap basah sedang mencuri.

Kemudian salah satu dari pencuri tersebut mengeluarkan golok, Muhyani yang melihat itu segera mengambil gunting di saku yang biasa digunakan untuk memetik timun, lalu langsung menusuk dada pencuri itu. 

Sontak pencuri tersebut kabur dengan luka tusukan di dada, Muhyani pun meminta bantuan warga untuk mengejar pencuri itu. 

Lalu, pada pukul 06.00 WIB, warga menemukan jasad salah seorang pencuri yang ternyata bernama Waldi di sawah. Diketahui saat itu jasad Waldi terdapat luka tusukan di dada.

Tiga bulan kemudian, tepatnya pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan kasus penganiayaan Pasal 351 ayat 3 KUHP yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

2. Keduanya Sempat Damai 

Pada tanggal 5 Juli 2023, kasus Waldi tersebut sempat dinaikkan ke tahap penyidikan oleh penyidik, kemudian dua bulan berselang, Muhyani ditetapkan jadi tersangka pada 15 September 2023.

Orang tua Waldi sendiri diketahui tak terima anaknya tewas ditusuk dan melaporkan Muhyani ke polisi. 

Keluarga Muhyani pun berkunjung ke rumah duka di Ciruas, Kabupaten Serang, Banten dan mengucapkan belasungkawa. Kemudian, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan melanjutkan kasus ke meja hijau.

Namun, tiba-tiba keluarga Waldi melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Menurut Ketua RT setempat, alasannya karena keluarga Muhyani tak menyanggupi pemberian santunan berupa uang sebesar Rp50 juta.

Padahal, awalnya keluarga Muhyani memberikan Rp1 juta dan disetujui oleh pihak keluarga, tetapi kakak ipar korban tiba-tiba meminta uang senilai Rp50 juta. 

3. Muhyani Ditetapkan sebagai Tersangka 

Muhyani akhirnya dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang kehilangan nyawanya. 

Menurut Kepala Unit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota, Evander Parulian Sitorus, jika ditemukannya dua alat bukti yang cukup menjadi alasan ditetapkannya Muhyani sebagai tersangka penganiayaan.

Sedangkan dalih Muhyani terkait membela diri, Evan meminta untuk dibuktikan di persidangan. 

4. Muhyani Harusnya Kabur 

Menurut Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto, pihak penyidik sudah memeriksa 8 orang saksi termasuk ahli pidana.

Berdasarkan pernyataan ahli pidana, perbuatan Muhyani dalih membela diri dengan menusuk korban bukan termasuk upaya pembelaan diri lantaran saat itu kondisi Muhyani sedang tidak dalam posisi terdesak. 

Dalam kesempatan tersebut, Muhyani bisa saja melarikan diri dan meminta pertolongan alih-alih menusuk sang pencuri. Atas dasar tersebut, akhirnya polisi menetapkannya sebagai tersangka. 

5. Keadaan Muhyani Saat Ini 

Pada Rabu (13/12/2023), kondisi Muhyani sempat mengalami penurunan usai jaksa melakukan penangguhan penahanan. 

Saat ini, ia telah keluar dari Rutan kelas IIB Serang dan berkumpul kembali di rumah bersama keluarga.

Muhyani diketahui hanya tertidur di kamarnya. Bahkan menurut putranya, Muhyani sempat mengalami batuk dan drop hingga sakit paru-parunya kambuh.

Ia juga diketahui sempat berobat ke klinik terdekat dan disarankan untuk dilakukan rontgen. 

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten sudah menghentikan kasus perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Muhyani pada pencuri kambing hingga tewas. Keputusan itu dilakukan usai adanya gelar perkara yang dipimpin oleh Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan. 

Menurut Didik, berdasarkan hasil ekspose semua sepakat bahwa kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. 

“Hasil ekspose, semua sepakat bahwa perkara atas nama Muhyani bin Subarta tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Didik melalui keterangan tertulis, Jumat (15/12/2023).

Didik menambahkan, berdasarkan fakta perbuatan yang telah digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), adanya pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHP. 

Lebih lanjut, ia menyebutkan bila seseorang melakukan perlawanan saat mempertahankan harta benda yang dimiliki atau melindungi harta benda orang lain bisa dikelompokkan sebagai pembelaan terpaksa.

Karena itu, per hari Jumat, jaksa akhirnya menghentikan serta menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

“Berdasarkan kesimpulan, pembelaan terpaksa dapat dibuktikan, memang benar telah dilakukan oleh terdakwa Muhyani. Jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan,” ujar Didik.***

Penulis: Niawati

Editor: Annisaa Rahmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-2912

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

MAUJP

MAUJP

sabung ayam online

9000326

9000327

9000328

9000329

9000330

9000501

9000502

9000503

9000504

9000505

9000506

9000507

9000508

9000509

9000510

9000331

9000332

9000333

9000334

9000335

9000336

9000337

9000338

9000339

9000340

9000341

9000342

9000343

9000344

9000345

9000511

9000512

9000513

9000514

9000515

9000516

9000517

9000518

9000519

9000520

9000521

9000522

9000523

9000524

9000525

9000346

9000347

9000348

9000349

9000350

9000351

9000352

9000353

9000354

9000355

9000356

9000357

9000358

9000359

9000360

9000526

9000527

9000528

9000529

9000530

9000531

9000532

9000533

9000534

9000535

9000536

9000537

9000538

9000539

9000540

9000269

9000361

9000362

9000363

9000364

9000365

9000366

9000367

9000368

9000369

9000370

9000371

9000372

9000373

9000374

9000375

9000541

9000542

9000543

9000544

9000545

9000546

9000547

9000548

9000549

9000550

9000551

9000552

9000553

9000554

9000555

9000376

9000377

9000378

9000379

9000380

9000381

9000382

9000383

9000384

9000385

9000386

9000387

9000388

9000389

9000390

9000556

9000557

9000558

9000559

9000560

9000561

9000562

9000563

9000564

9000565

9000391

9000392

9000393

9000394

9000395

9000396

9000397

9000398

9000399

9000400

9000401

9000402

9000403

9000404

9000405

9000566

9000567

9000568

9000569

9000570

9000571

9000572

9000573

9000574

9000575

9000406

9000407

9000408

9000409

9000410

9000411

9000412

9000413

9000414

9000415

9000576

9000577

9000578

9000579

9000580

9000581

9000582

9000583

9000584

9000585

9000416

9000417

9000418

9000419

9000420

9000421

9000422

9000423

9000424

9000425

9000426

9000427

9000428

9000429

9000430

9000586

9000587

9000588

9000589

9000590

9000591

9000592

9000593

9000594

9000595

9000596

9000597

9000598

9000599

9000600

9000431

9000432

9000433

9000434

9000435

9000436

9000437

9000438

9000439

9000440

9000601

9000602

9000603

9000604

9000605

9000606

9000607

9000608

9000609

9000610

9000441

9000442

9000443

9000444

9000445

9000446

9000447

9000448

9000449

9000450

9000451

9000452

9000453

9000454

9000455

9000441

9000442

9000443

9000444

9000445

9000446

9000447

9000448

9000449

9000450

9000451

9000452

9000453

9000454

9000455

9000471

9000472

9000473

9000474

9000475

9000476

9000477

9000478

9000479

9000480

9000481

9000482

9000483

9000484

9000485

9000486

9000487

9000488

9000489

9000490

9000491

9000492

9000493

9000494

9000495

9000496

9000497

9000498

9000499

9000500

news-2912