Tuturpedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menjadi peserta uji publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, di Universitas Semarang, pada Rabu (06/12/2023).
Sebelumnya, telah ada tiga tahap yang mesti dilewati oleh para peserta, untuk sampai kepada uji publik.
Uji publik adalah tahap keempat yang diikuti oleh badan publik yang berhasil melewati tiga tahap sebelumnya.
Pada tahap pertama, proses evaluasi melibatkan penilaian terhadap website dan media sosial badan publik.
Kemudian tahap kedua, dilakukan penilaian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) lewat aplikasi uang elektronik. Lalu di tahap ketiga, dilakukan visitasi atau kunjungan dan verifikasi SAQ.
Sebagai salah satu peserta Uji Publik Badan Vertikal di lingkup provinsi, KPU Jawa Tengah berhasil melewati tahap pertama hingga ketiga.
Oleh sebab itu, KPU Jawa Tengah berkesempatan untuk mengikuti tahap keempat, yaitu Presentasi Uji Publik Badan Publik Tahun 2023.
Ketua KPU Jawa Tengah, yaitu Handi Tri Ujiono, hadir dalam kegiatan tersebut serta didampingi oleh Akmaliyah, Kadiv. Sosdiklihparmas, Rudinal, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, dan Dewantoputra Adhipermana, selaku Kabag TPP Parhumas.
Handi memimpin tim KPU Jawa Tengah ketika presentasi uji publik. Adapun paparan materi yang ia sampaikan ialah tentang Komitmen Regulasi, Anggaran dan Program/Kegiatan.
Selain itu, Handi juga menyampaikan materi terkait kinerja pelayanan informasi publik, serta inovasi dan digitalisasi dalam mendukung keterbukaan informasi publik yang menjadi fokus badan publik.
Sebagai informasi, KPU Provinsi Jawa Tengah berhasil menjaga transparansi dan kualitas pelayanan informasinya.
Menurut pernyataan Dewantoputra Adhipermana, sampai saat ini KPU Jawa Tengah tidak pernah diadukan dalam suatu sengketa informasi.
Hal tersebut menunjukkan jika setiap permohonan informasi yang diajukan sudah terpenuhi dengan baik. Sampai saat ini, KPU Jawa Tengah berkomitmen memberikan layanan informasi yang terbaik kepada publik.
Misalnya, selalu berusaha dalam menyediakan informasi yang wajib diumumkan secara berkala, segera, dan setiap saat, yang tentunya berdasarkan prinsip keterbukaan informasi publik, serta mematuhi ketentuan informasi yang dikecualikan.
Dilansir Tuturpedia.com dari Diskominfo Cilacap (7/12/2023), hasil penilaian Uji Publik Badan Publik tahun 2023 ini nantinya akan diumumkan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah setelah semua tahapan selesai.***
Penulis: Ixora F
Editor: Annisaa Rahmah