Tuturpedia.com – Seorang pria asal Lumajang, Jawa Timur mendapatkan somasi usai videonya yang berisikan protes terkait salah satu timses calon legislatif (caleg) memasang stiker kampanye di rumahnya tanpa izin viral di media sosial.
Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Rabu (6/12/2023), kejadian somasi yang menimpa seorang pria bernama Agus Gemoy itu bermula saat ia menemukan stiker caleg ditemukan terpasang di jendela rumah miliknya.
Merasa tidak nyaman dengan pemasangan stiker yang dilakukan tanpa seizinnya itu, ia pun mengungkapkan ketidaknyamanan tersebut melalui akun TikToknya. Kemudian postingan tersebut viral dan menarik perhatian warganet.
Namun, bukannya mendapatkan dukungan ataupun permintaan maaf dari timses caleg tersebut, Agus Gemoy justru menerima somasi.
Pihak timses caleg tersebut menuntutnya untuk memberikan klarifikasi terkait konten pelepasan stiker yang ia buat. Selain itu, ia juga diminta untuk membuat permintaan maaf secara terbuka.
Agus Gemoy dianggap telah menciptakan serta menyebarkan narasi hoaks bahkan menyudutkan pihak caleg tersebut.
Dalam surat somasi itu disebutkan jika tuntutan tidak terpenuhi dalam tiga hari, pihak caleg akan membawa Agus Gemoy ke jalur hukum.
Usai mendapat surat somasi tersebut, Agus Gemoy kemudian membuat video permintaan maaf.
Dalam video tersebut ia meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas perbuatannya yang memprotes terkait atribut kampanye yang ditempel di rumahnya. Selain itu ia juga memohon perlindungan kepada Presiden Jokowi.
“Saya Agus Gemoy meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan yang saya lakukan,” ucap Agus Gemoy.
Lebih lanjut, dia juga mempertanyakan apakah rakyat bawah tidak boleh mengungkapkan protes dan keberatan pada pihak menempelkan stiker caleg di rumahnya tanpa izin.
“Jika memang tindakan saya ini salah saya minta maaf yang sebesar-besarnya atas keawaman dan ketidaktahuan saya,” katanya.
Sebab, dari surat itu diberi waktu dalam tempo tiga hari pihak tersebut meminta agar video TikTok penempelan stiker tanpa izin itu untuk di-take down.
“Bapak Presiden Jokowi saya rakyat kecil, Pak. Saya hanya ingin menyuarakan keresahan saya. Jika perbuatan saya ini salah saya minta maaf, Pak. dan saya mohon perlindungannya. Terima kasih,” imbuh Agus Gemoy.
Sementara itu, Berdasarkan Pasal 298 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan jika pemasangan alat peraga kampanye harus dilaksanakan dengan pertimbangan etika, estetika, kebersihan dan juga keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu para peserta pemilu juga tidak diperkenankan untuk asal memasang alat peraga kampanye terhadap tempat milik perseorangan atau badan swasta.
Hal tersebut sesuai dengan yang termaktub dalam Pasal 298 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi, “Pemasangan alat peraga kampanye pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tempat tersebut.”
Jika melanggar, alat peraga kampanye harus dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda















